PEKANBARU - Wako Pekanbaru, Agung Nugroho kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan konsep Green City di ibu kota Provinsi Riau.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran tentang pengendalian penebangan pohon sekaligus ajakan penanaman pohon yang dikeluarkan pada Senin (19/1/2026).
Surat Edaran Nomor 07/SE/2026 itu secara tegas melarang penebangan pohon, khususnya pohon berukuran besar, tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Aturan ini berlaku bagi seluruh pihak, mulai dari masyarakat umum, badan usaha, hingga institusi pemerintah dan swasta.
“Setiap orang, badan usaha, institusi pemerintah maupun swasta dilarang melakukan penebangan pohon, khususnya pohon berukuran besar, tanpa izin dari Pemerintah Pekanbaru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin kedua dalam surat edaran tersebut.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Agung Nugroho membenarkan penerbitan surat edaran itu. Menurutnya, regulasi yang mengikat sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mempertahankan fungsi ekologis pohon sebagai penyangga kehidupan di kawasan perkotaan.
“Pemerintah Kota Pekanbaru ingin mengendalikan dampak perubahan iklim, serta mewujudkan Pekanbaru sebagai kota yang hijau, sejuk, dan berkelanjutan. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” kata Agung, Selasa (20/1/2026).
Selain larangan penebangan, Pemko Pekanbaru juga menegaskan komitmennya melindungi pohon sebagai aset ekologis kota. Masyarakat diajak untuk terlibat aktif dalam gerakan penanaman dan pemeliharaan pohon secara berkelanjutan di lingkungan masing-masing.
Agung menjelaskan, jika terdapat pohon yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, merusak bangunan, atau menghambat aktivitas tertentu, penanganannya tidak boleh dilakukan secara sepihak. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan akan turun tangan untuk melakukan penanganan sesuai prosedur.
“Jika ada pohon yang mengganggu, penanganannya akan dilakukan oleh pemerintah. Nantinya pohon akan dipindahkan, bukan ditebang,” jelasnya seperti dilansir dari pekanbaru.go.id.
Wako juga mengimbau masyarakat untuk tidak merusak pohon dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas penebangan atau perusakan pohon tanpa izin. Ia berharap kesadaran bersama dapat tumbuh demi menjaga keseimbangan lingkungan kota.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan komunitas untuk bersama-sama menjaga kelestarian pohon. Gerakan ini dilaksanakan sebagai upaya kolektif yang dilandasi kesadaran dan semangat gotong royong untuk mewujudkan Pekanbaru yang lebih hijau dan nyaman,” pungkasnya.