PEKANBARU – Pemko Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi dengan menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mendorong penguatan sistem merit serta penempatan ASN berdasarkan kompetensi dan capaian kinerja.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan penerapan Manajemen Talenta dilakukan setelah Pemko Pekanbaru memperoleh persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026.
"Persetujuan dari BKN menjadi dasar bagi kami untuk mulai menerapkan sistem Manajemen Talenta secara penuh dalam pengelolaan karier ASN di Pekanbaru," ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Agung menjelaskan, sistem baru ini mengakhiri penggunaan pola lama dalam pengisian jabatan.
"Ke depan, pengisian jabatan tidak lagi bergantung pada assessment konvensional. Seluruh proses didasarkan pada pemetaan talenta pegawai yang terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai prinsip sistem merit," katanya.
Persetujuan BKN tersebut diberikan setelah digelarnya rapat ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemerintah Kota Pekanbaru pada 23 Januari 2026. Dalam keputusan itu, Manajemen Talenta ditetapkan sebagai acuan pengembangan karier serta mobilitas jabatan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Agung menambahkan, Pekanbaru menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang mengimplementasikan sistem ini secara resmi.
"Kita menjadi daerah pertama di Riau yang menjalankan Manajemen Talenta ASN sebagai kebijakan pengelolaan karier aparatur," tuturnya.
Menurutnya, pelaksanaan sistem ini disusun dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta dirancang untuk menutup ruang intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
"Dalam pelaksanaannya, kami tetap berkoordinasi dengan BKN dan akan melakukan evaluasi secara berkala agar penerapannya tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku," jelas Agung.
Ia optimistis, kebijakan tersebut akan membawa dampak positif bagi kinerja pemerintahan daerah.
"Kami meyakini Manajemen Talenta akan mendorong aparatur bekerja lebih profesional, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, dan memperkuat upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.