PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menata kabel fiber optik (FO) yang selama ini tampak semrawut di sejumlah ruas jalan. Dalam upaya ini, Pemko menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) agar penataan dilakukan secara terkoordinasi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, kepada asosiasi penyedia jasa telekomunikasi. Melalui kerja sama ini, Pemko ingin memastikan penataan kabel berjalan tertib dan tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, menyebut seluruh anggota APJATEL pada prinsipnya mendukung rencana perapian kabel fiber optik. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan perhitungan teknis dan pembahasan lebih mendalam, terutama untuk ruas jalan tertentu.
Menurutnya, pemindahan kabel fiber optik ke bawah tanah tidak bisa dilakukan secara instan. Proses tersebut berpotensi menimbulkan dampak teknis, sehingga diperlukan kajian terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilakukan di lapangan.
Sebagai tahap awal, seluruh penyedia jasa telekomunikasi diwajibkan menyerahkan peta jaringan kabel fiber optik kepada Diskominfotiksan paling lambat 6 Februari. Selain itu, pemindahan kabel ke bawah tanah akan diprioritaskan di Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak.
"Untuk lokasi tersebut, pada prinsipnya sudah disetujui. Namun secara teknis memang membutuhkan waktu. Kami memberikan batas waktu satu bulan dengan pelaksanaan bertahap, mengingat banyaknya operator yang terlibat," ujar Ardiansyah, Rabu (4/2/2026).
Pemko Pekanbaru juga menegaskan agar seluruh operator bergerak secara kolektif melalui asosiasi, bukan berjalan sendiri-sendiri. Ini untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat.
Ardiansyah menjelaskan bahwa seluruh jaringan yang terpasang masih dalam tahap pemantauan dan sejauh ini belum ditemukan pelanggaran. Perizinan jaringan telekomunikasi sendiri berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, Diskominfotiksan lebih berfokus pada izin pemanfaatan ruang milik jalan serta pengawasan pelaksanaan di lapangan, agar penataan kabel tertib, aman, serta tidak mengganggu fasilitas umum.