PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah dengan menutup sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar yang masih bermunculan di berbagai sudut kota.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kebersihan sekaligus memperbaiki estetika Kota Pekanbaru yang kerap terganggu akibat tumpukan sampah tidak beraturan.
Penertiban TPS liar tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk memutus kebiasaan membuang sampah sembarangan yang selama ini menimbulkan bau tidak sedap serta merusak pemandangan di ruang publik.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan bahwa tim di lapangan secara bertahap melakukan penutupan TPS liar di sejumlah titik strategis. Salah satu lokasi yang menjadi prioritas penertiban berada di depan deretan ruko di sekitar Jalan Delima.
Di kawasan tersebut, petugas tidak hanya membersihkan tumpukan sampah yang menumpuk, tetapi juga melakukan penutupan permanen pada lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan liar. Untuk mencegah aktivitas serupa terulang kembali, petugas memasang spanduk larangan membuang sampah secara mencolok di area tersebut.
Menurut Reza, langkah ini merupakan bentuk peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak lagi menjadikan lokasi yang bukan peruntukannya sebagai tempat pembuangan sampah.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini penting untuk menjaga kenyamanan dan kebersihan lingkungan kota yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Dilansir dari MCRiau, DLHK juga mengerahkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk melakukan pemantauan secara intensif di titik-titik yang berpotensi kembali menjadi lokasi pembuangan sampah liar.
Padahal, sistem pengelolaan sampah di Pekanbaru saat ini sudah lebih mudah dengan hadirnya armada Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) yang mengangkut sampah langsung dari kawasan permukiman warga setiap hari. Dengan layanan tersebut, masyarakat sebenarnya tidak lagi memiliki alasan untuk membuang sampah sembarangan.
Reza mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuat TPS liar baru karena sampah sudah diangkut langsung dari rumah warga oleh armada LPS.
Sebagai dasar penegakan aturan, DLHK mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang kedapatan melanggar aturan, terutama yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.