PEKANBARU - Sejumlah pelaku usaha di Kota Pekanbaru kedapatan mengabaikan Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Ramadan 1447 Hijriah. Hasil pengawasan di lapangan mencatat sedikitnya 13 pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai tempat usaha.
Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi internal Satpol PP Kota Pekanbaru terkait pelaksanaan aturan aktivitas selama bulan suci Ramadan. Pelanggaran yang terjadi menunjukkan masih adanya oknum pelaku usaha yang tidak mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyebut beberapa jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Di antaranya restoran yang masih memutar live music selama Ramadan, warung remang-remang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, hingga tempat biliar yang tetap beroperasi meski dilarang selama bulan puasa.
Selain itu, petugas juga menemukan warnet serta tempat rental PlayStation yang masih membuka layanan seperti biasa saat Ramadan.
"Banyak kami temukan di lapangan, sehingga ini menjadi catatan penting ke depannya," ujar Yuliarso.
Menurutnya, berbagai pelanggaran tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk penegakan aturan pada Ramadan tahun-tahun berikutnya. Ia berharap masyarakat maupun pelaku usaha dapat lebih mematuhi kebijakan yang diterapkan selama bulan suci.
Satpol PP Pekanbaru juga menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang dilakukan oknum pelaku usaha. Pemerintah kota telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi pihak yang melanggar surat edaran tersebut.
Yuliarso menegaskan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah penutupan permanen tempat usaha, terutama bagi pelaku usaha yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.
"Kami akan mengambil tindakan tegas dan melaporkan kondisi ini kepada walikota," jelasnya seperti dikutip dari pekanbaru.fo.id.