PEKANBARU - Menjelang Iduladha 1447 H, pengawasan kesehatan hewan kurban di Kota Pekanbaru semakin diperketat. Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) setempat menyiapkan langkah khusus dengan memberikan tanda pada sapi yang dinyatakan layak potong setelah melalui pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 20 Mei 2026. Hewan kurban yang lolos pemeriksaan tidak hanya diberi tanda, tetapi juga dilengkapi dengan surat izin pemotongan sebagai jaminan kelayakan.
"Kami akan memberi tanda kepada hewan kurban yang sudah diperiksa, kami juga berikan surat izin pemotongan," terang Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Distankan Pekanbaru, drh. Rita Setyawati, Sabtu (2/5/2026).
Rita menjelaskan, pengawasan kesehatan hewan akan terus dilakukan hingga hari pemotongan. Setiap hewan kurban yang masuk ke Pekanbaru diwajibkan telah mendapatkan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) guna mencegah penyebaran penyakit.
"Selain wajib vaksin PMK, ada juga surat keterangan kesehatan hewan yang nanti kita berikan kepada peternak," jelasnya.
Sejauh ini, petugas belum menemukan adanya hewan kurban yang terindikasi penyakit. Pemeriksaan rutin terus berjalan untuk memastikan seluruh hewan dalam kondisi sehat saat Iduladha tiba.
Selain itu, Distankan juga telah memantau ketersediaan hewan kurban di Pekanbaru. Tercatat, jumlah sapi kurban tahun ini mencapai sekitar 3.514 ekor, yang diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.