www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
1.967 Warga Siak Terserang ISPA dalam 19 Hari, Dinkes Siapkan 119.500 Masker
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Satpol PP Pekanbaru Usulkan Revisi Perda THM: Aturan Lama Tak Relevan
Minggu, 12 Juli 2026 - 13:23:19 WIB
Ilustrasi jam operasional THM di Pekanbaru bakal direvisi (foto/tribunpku)
Ilustrasi jam operasional THM di Pekanbaru bakal direvisi (foto/tribunpku)

PEKANBARU - Pemko Pekanbaru berencana merevisi aturan mengenai jam operasional tempat hiburan malam. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi di lapangan, di mana banyak tempat hiburan masih beroperasi hingga dini hari.

Selama ini, jam operasional tempat hiburan malam diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Dalam aturan tersebut, pengelola tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Namun, ketentuan itu dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Faktanya, mayoritas tempat hiburan malam di Pekanbaru beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengakui pelanggaran terhadap jam operasional hampir terjadi di sebagian besar tempat hiburan malam di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"Maka perlu kita mengadakan perbaikan ataupun revisi terhadap perda yang ada," tegasnya, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Desheriyanto, aturan yang berlaku saat ini sulit diterapkan karena sebagian besar tempat hiburan malam justru mulai ramai beroperasi sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kalau kita buat itu menjadi jam akhir atau batasnya, saya rasa itu membuat usaha ini bisa ada di tempat kita ini," ujarnya.

Ia menilai revisi Perda menjadi solusi agar aturan yang diterapkan lebih realistis sekaligus dapat dipatuhi oleh para pelaku usaha.

Selain itu, Desheriyanto mengingatkan bahwa sektor hiburan malam juga memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak, sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Karena ini juga, kita harus akui mereka juga pembayar pajak dan menyediakan lapangan pekerjaan," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan Satpol PP tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran yang terjadi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi aturan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap operasional THM di Pekanbaru.

Sumber: Tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi warga Siak terjangkit ISPA akibat Karhutla (foto/int)1.967 Warga Siak Terserang ISPA dalam 19 Hari, Dinkes Siapkan 119.500 Masker
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto (foto/int)Pesan SF Hariyanto untuk Mahasiswa Baru UMRI: Bangun Kompetensi dan Ciptakan Inovasi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi (foto/int)70 Panel PJU di Pekanbaru Dicuri, Sejumlah Lampu Jalan Kini Padam
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho (foto/int)Tak Ada Karhutla di Pekanbaru, Wako: Asap Berasal dari Luar Riau
Ilustrasi BMKG prediksi udara Riau kabur sepanjang hari (foto/int)BMKG Prediksi Udara Riau Kabur Sepanjang Hari, Asap Berpotensi Ganggu Jarak Pandang
  Ketua Umum PD Hima Persis Pelalawan, Agung Prayoga (foto/Andy)Antrean SPBU Mengular, PD Hima Persis Pelalawan Desak Pemda dan Polres Perkuat Pengawasan SPBU
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Faisal Islami (foto/int)Pertamina Diminta Turun Tangan Atasi Persoalan Antrean Solar
BRK Syariah memperkuat kesiapsiagaan Anambas, serahkan pompa dan tangki air untuk masyarakat (foto/ist)BRK Syariah Perkuat Kesiapsiagaan Anambas, Serahkan Pompa dan Tangki Air untuk Masyarakat
Plt Gubri SF Hariyanto minta arahan Komisi II DPR RI terkait persoalan lahan (foto/int)Persoalan 1.075 Aset Sepanjang Tol Belum Tuntas, Plt Gubri Minta Arahan Komisi II DPR RI
Ilustrasi.138 Blok Migas untuk Rusia, Sebuah Harapan Baru Industri Migas Indonesia
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved