PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menghadirkan pelayanan satu pintu di setiap kecamatan. Program tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi dan perizinan tanpa harus datang ke pusat kota.
Pelaksanaan program akan dilakukan secara bertahap hingga menjangkau seluruh 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, saat ini berbagai pelayanan publik masih terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman.
Di MPP tersebut, masyarakat dapat mengakses ratusan layanan, baik perizinan maupun nonperizinan. Ke depan, Pemko Pekanbaru ingin menghadirkan konsep pelayanan serupa hingga ke tingkat kecamatan.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan perizinan tanpa harus datang ke MPP atau kantor organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Bagaimana MPP yang saat ini berada di Sudirman, tapi juga berada di kecamatan-kecamatan. Sehingga misalnya mengurus PBG, izin usaha bisa di kecamatan saja,” kata Agung, Jumat (21/8/2026).
Empat Kecamatan Jadi Tahap Awal
Agung mengatakan, program pelayanan satu pintu tersebut akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, Pemko Pekanbaru menyiapkan empat kecamatan sebagai lokasi penerapan layanan tersebut.
Empat kecamatan itu adalah Rumbai, Binawidya, Bukit Raya, dan Kulim.
Setelah tahap awal berjalan, Pemko Pekanbaru akan memperluas pelayanan serupa ke Kecamatan Tenayan Raya dan kecamatan lainnya hingga seluruh 15 kecamatan mendapatkan akses pelayanan satu pintu.
Menurut Agung, pengembangan layanan di tingkat kecamatan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Warga Tak Perlu Lagi ke Pusat Kota
Kehadiran pelayanan satu pintu di kecamatan diharapkan dapat memangkas jarak dan waktu yang harus ditempuh masyarakat saat mengurus berbagai kebutuhan administrasi maupun perizinan.
Masyarakat nantinya tidak harus selalu datang ke MPP di Jalan Jenderal Sudirman atau mendatangi langsung OPD terkait.
Pemko Pekanbaru menargetkan pelayanan publik dapat menjadi lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Selain meningkatkan kemudahan akses, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membuat pelayanan administrasi dan perizinan di Kota Pekanbaru semakin efisien.(*)