PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026).
Pengesahan aturan tersebut menjadi langkah baru dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Pekanbaru.
Namun, pekerjaan terbesar pemerintah setelah perda disahkan adalah memastikan ketentuan tersebut benar-benar diterapkan dalam pelayanan publik dan pembangunan kota.
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar mengatakan, Perda Penyandang Disabilitas telah melalui pembahasan yang cukup panjang.
Ranperda tersebut, kata dia, telah diajukan sejak sekitar 2024 dan baru mencapai tahap pengesahan setelah dibahas bersama DPRD dan panitia khusus (pansus).
"Pertama tentu kami mengapresiasi dan terimakasih kepada anggota dewan, tim pansus yang telah bekerja maksimal melakukan pembahasan ranperda Disabilitas dan saat ini masuk ketahapan pengesahan," ujar Markarius.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua DPRD Dikky Suryadi. Dari pihak Pemko Pekanbaru, Markarius Anwar hadir mewakili kepala daerah.
Markarius menegaskan, penyandang disabilitas merupakan bagian integral dari masyarakat yang memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, penyandang disabilitas juga mempunyai potensi untuk berkontribusi dalam pemerintahan, pembangunan dan kehidupan sosial.
"Sebagai bagian integral dari masyarakat Kota Pekanbaru, penyandang disabilitas juga memiliki potensi untuk berperan aktif dalam aspek pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan," katanya.
Karena itu, pengesahan perda tidak seharusnya dipandang sebagai titik akhir. Justru setelah regulasi berlaku, pemerintah dituntut menerjemahkan ketentuan tersebut menjadi kebijakan, program dan fasilitas yang dapat dirasakan langsung penyandang disabilitas.
Markarius mengakui masih terdapat hak penyandang disabilitas yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi. Ia berharap perda yang baru disahkan dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki kondisi tersebut.
"Tantangan ke depan tentu apa yang menjadi kewajiban di dalam Perda ini harus kita jalankan dengan maksimal sehingga apa yang menjadi hak penyandang disabilitas seperti fasilitas publik, pelayanan, pendidikan, kesehatan bisa dirasakan manfaatnya oleh saudara-saudara kita," ujarnya.
Salah satu substansi penting dalam perda tersebut adalah penguatan akses penyandang disabilitas terhadap fasilitas publik.
Ruang lingkupnya mencakup fasilitas pada gedung pemerintahan, institusi pendidikan, transportasi hingga ruang publik lainnya.
Dengan demikian, implementasi perda nantinya tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial, tetapi juga menyentuh desain dan kualitas pelayanan publik.
Persoalan aksesibilitas menjadi penting karena sebuah fasilitas publik belum sepenuhnya inklusif apabila penyandang disabilitas masih mengalami hambatan untuk masuk, bergerak, memperoleh informasi atau mendapatkan pelayanan secara mandiri.
Karena itu, efektivitas perda akan sangat bergantung pada langkah lanjutan Pemko Pekanbaru dalam melakukan penyesuaian fasilitas, menyusun program, menyediakan anggaran dan memastikan setiap perangkat daerah menjalankan kewajibannya.
Perda tersebut tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah. Pihak swasta dan perusahaan juga diarahkan untuk ikut memenuhi hak penyandang disabilitas.
Ketentuan ini memperluas tanggung jawab pemenuhan hak disabilitas dari pemerintah ke berbagai sektor yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Hak yang menjadi perhatian dalam regulasi tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, sosial, politik, hukum dan budaya.
Dengan cakupan tersebut, perda diharapkan menjadi dasar bagi pembangunan Pekanbaru yang lebih inklusif sekaligus membuka ruang partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai sektor kehidupan.
Pengesahan Perda Penyandang Disabilitas Pekanbaru mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dengan landasan tersebut, Perda Penyandang Disabilitas Pekanbaru diarahkan menjadi bagian dari kerangka perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kini, setelah proses legislasi selesai, indikator keberhasilannya akan bergeser dari sekadar pengesahan regulasi menjadi pelaksanaan di lapangan.
Pertanyaan utamanya adalah sejauh mana Pemko Pekanbaru mampu memastikan hak penyandang disabilitas benar-benar masuk dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, pelayanan publik dan penyediaan infrastruktur kota.
Sebab, bagi penyandang disabilitas, keberadaan perda baru akan memiliki arti ketika akses terhadap pendidikan, kesehatan, fasilitas publik, transportasi dan pelayanan pemerintah tidak lagi menjadi hambatan.