PEKANBARU – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan yang berhenti untuk bertransaksi di atas Jembatan Siak IV Pekanbaru kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar menilai aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara yang melintas.
Karena itu, Markarius meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru memperkuat pengawasan dan melakukan penertiban secara konsisten, terutama pada sore hingga malam hari ketika aktivitas PKL mulai meningkat.
Menurut Markarius, persoalan tersebut sebenarnya sudah berulang kali ditangani. Satpol PP Pekanbaru bahkan telah beberapa kali ditugaskan untuk menertibkan pedagang yang menggunakan area jembatan sebagai lokasi berjualan.
"Sudah berapa kali kita tugaskan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Yang banyak itu pedagang yang jualan pakai gerobak dorong," kata Markarius, Senin (28/9/2026).
Markarius menilai persoalan di Jembatan Siak IV bukan semata keberadaan pedagang. Kendaraan masyarakat yang berhenti atau parkir untuk membeli dagangan juga menjadi faktor yang dapat mempersempit ruang lalu lintas.
Kondisi itu menjadi lebih berisiko ketika kendaraan berhenti secara mendadak di jalur yang masih digunakan kendaraan lain.
Sejumlah pedagang diketahui menggunakan gerobak dorong, sepeda listrik hingga mobil sebagai sarana berjualan.
Lapak kemudian ditempatkan di sisi jembatan dan pada sejumlah titik berpotensi mengambil ruang yang seharusnya digunakan untuk pergerakan kendaraan.
Pemko Pekanbaru sebelumnya juga telah mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan Jembatan Siak IV sebagai lokasi berjualan maupun tempat berhenti untuk melakukan transaksi.
"Ini cukup berbahaya kalau dilakukan di atas jembatan. Kita sudah informasikan juga kepada masyarakat umum agar itu tidak dilakukan," ujarnya.
Persoalan berulangnya aktivitas PKL setelah penertiban menjadi tantangan tersendiri bagi Pemko Pekanbaru.
Jika pengawasan hanya dilakukan secara berkala, pedagang berpotensi kembali menempati lokasi tersebut setelah petugas meninggalkan kawasan.
Karena itu, Markarius meminta Dishub dan Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga meningkatkan pengawasan pada jam-jam rawan aktivitas perdagangan.
"Ini membahayakan bukan hanya pembeli, tetapi juga mereka yang di situ. Intinya, ini terus kita sampaikan dan kita minta untuk tugas," katanya.
Ia menegaskan, keberadaan PKL di atas jembatan bukan sekadar persoalan estetika kota. Aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan pedagang, pembeli maupun pengendara lain.
"Ini cukup membahayakan keselamatan pengendara," tegas Markarius.
Jembatan Siak IV pada dasarnya merupakan bagian dari jaringan jalan yang harus tetap menjamin kelancaran pergerakan kendaraan.
Ketika sebagian ruangnya berubah menjadi lokasi transaksi, muncul konflik antara fungsi utama infrastruktur dan aktivitas perdagangan informal.
Pemko Pekanbaru kini meminta dua perangkat daerah terkait memperkuat pengawasan agar aktivitas tersebut tidak kembali memenuhi area jembatan, khususnya pada malam hari.
Penertiban yang berulang menunjukkan persoalan PKL di Jembatan Siak IV tidak cukup diselesaikan hanya dengan memindahkan pedagang.
Konsistensi pengawasan dan kepatuhan masyarakat juga menjadi faktor penting untuk menjaga keselamatan lalu lintas di kawasan tersebut.