PEKANBARU - Penyelenggaraan Sekolah Rakyat memasuki tahap ketiga. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah memastikan seluruh persyaratan, terutama kepastian dan legalitas lahan, dipenuhi sebelum pembangunan Sekolah Rakyat permanen dimulai.
Hal tersebut disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kemendagri, Fauzan Hasan, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Penetapan Penyelesaian Readiness Criteria secara virtual, Selasa (29/9/2026).
Rakor tersebut membahas kesiapan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat, termasuk pemenuhan sejumlah persyaratan yang harus diselesaikan sebelum pembangunan sekolah permanen dilaksanakan.
Fauzan mengatakan penyelenggaraan Sekolah Rakyat kini telah memasuki tahap ketiga setelah sebelumnya melewati tahap perintisan dan pembangunan.
“Sudah memasuki tahap tiga Sekolah Rakyat, sebelumnya tahap satu perintisan ada 166 Sekolah Rakyat, kemudian di tahap kedua sudah dibangun 93 Sekolah Rakyat,” kata Fauzan.
Menurutnya, pemenuhan readiness criteria menjadi bagian penting yang harus diselesaikan sejak awal. Hal ini untuk mengantisipasi munculnya persoalan setelah pembangunan sekolah selesai, khususnya yang berkaitan dengan administrasi dan legalitas.
Salah satu perhatian utama Kemendagri adalah kepastian status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen. Pemerintah daerah diminta memastikan lahan yang dipilih benar-benar memiliki status kepemilikan yang jelas dan tidak bermasalah.
Fauzan mengingatkan, persoalan status tanah jangan sampai muncul setelah pembangunan berjalan dan memicu konflik dengan masyarakat maupun pihak lainnya.
“Jangan sampai ada perdebatan masyarakat atau pihak lainnya atas tanah yang dibangun Sekolah Rakyat,” ujar Fauzan dikutip dari MCRiau.
Selain sertifikat kepemilikan lahan, pemerintah daerah juga harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung lainnya. Di antaranya surat keterangan bahwa lahan tidak dalam sengketa, dokumen KKPR/PKKPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, hingga dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Kesiapan juga tidak hanya menyangkut lahan dan dokumen pembangunan. Pemerintah daerah diminta mengantisipasi dampak perpindahan peserta didik dari lokasi rintisan ke Sekolah Rakyat permanen.
Informasi mengenai perpindahan tersebut diharapkan disampaikan lebih awal kepada peserta didik dan orang tua. Kondisi psikologis peserta didik maupun orang tua juga perlu menjadi perhatian agar proses perpindahan tidak menimbulkan persoalan baru.
Sementara itu, pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai lokasi Sekolah Rakyat Tahap III juga diharapkan mulai mempersiapkan peserta didik yang nantinya akan ditempatkan di sekolah permanen.
Pemerintah Provinsi Riau turut mengikuti Rakor Penyelenggaraan Sekolah Rakyat secara virtual. Riau diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, dari Ruang Kerjanya.
Keikutsertaan Riau dalam pembahasan tersebut menjadi penting karena Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kampar termasuk dalam 29 lokasi yang disebut akan menjadi bagian dari Sekolah Rakyat Tahap III.
Dengan masuknya dua daerah di Riau dalam tahap ketiga, kesiapan lahan, kelengkapan dokumen, peserta didik, hingga aspek sosial dalam proses perpindahan menjadi sejumlah hal yang perlu dipastikan sebelum pembangunan Sekolah Rakyat permanen dilaksanakan.Kalau ingin, saya juga bisa buatkan versi yang lebih tajam ala headline portal berita Riau, dengan lead yang lebih kuat dan fokus pada Rohil-Kampar.