PEKANBARU - Sejumlah pengunjung bioskop mini di Kota Pekanbaru tak berkutik saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia, Selasa (29/9/2026) malam.
Razia tersebut menyasar sejumlah lokasi bioskop mini yang menyediakan ruangan menonton secara privat. Petugas mendatangi sedikitnya empat lokasi untuk memastikan aktivitas di dalamnya tidak melanggar aturan.
Berdasarkan penelusuran, salah satu lokasi yang didatangi petugas adalah Studio Tera Move Box di Jalan Tuanku Tambusai. Tim kemudian bergerak ke MBox di Jalan SM Amin.
Razia juga menyasar Disc One dan Java Disc yang berada di Kompleks Mal SKA. Petugas memeriksa pengunjung yang kedapatan berduaan di dalam ruangan bioskop mini.
Selain itu, personel Satpol PP Pekanbaru mendatangi Chromatic di Jalan HR Soebrantas. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah pasangan yang ditemukan sedang berduaan di dalam ruangan.
"Kami melakukan razia untuk mencegah tindakan asusila di dalam bioskop mini. Kami juga melakukan razia di tempat karaoke," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (30/9/2026).
Dari razia tersebut, petugas mengamankan lima pasangan remaja. Mereka kemudian diminta memberikan keterangan kepada petugas karena kedapatan berada berduaan di dalam ruangan bioskop mini.
"Kami sudah amankan dan meminta keterangan dari lima pasangan remaja," paparnya.
Aktivitas bioskop mini menjadi perhatian karena konsep tempat tersebut menawarkan ruangan khusus untuk menonton secara privat. Salah satu hal yang menjadi sorotan petugas adalah adanya ruangan yang dapat dikunci dari dalam.
Desheriyanto mengingatkan para pengelola bioskop mini agar tidak menyediakan ruangan privat yang dapat dikunci dari dalam. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan pengunjung untuk melakukan tindakan yang melanggar norma dan aturan.
Razia tersebut dilakukan setelah aktivitas bioskop mini turut menjadi sorotan dalam rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru beberapa hari sebelumnya.
Selain itu, aktivitas tersebut juga disebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Pekanbaru juga menggelar razia di Kompleks Jondul pada akhir pekan. Dalam razia tersebut, petugas menjaring 13 perempuan dan dua laki-laki.