PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan takaran yang dibayarkan.
Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru turun langsung melakukan pengawasan di tiga SPBU, masing-masing di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Riau, dan Jalan Arengka 2.
Pengawasan tersebut dilakukan bersama Tim Pertamina dengan memeriksa ketepatan takaran BBM yang dikeluarkan melalui mesin pompa. Petugas juga mengecek kondisi nozel serta mesin pengisian BBM, termasuk memastikan perangkat tersebut telah menjalani tera ulang.
Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Kota Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan pengawasan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dari praktik kecurangan dalam pengisian BBM.
"Para petugas juga memeriksa nozel dan mesin pompa di SPBU, apalagi mesin pengisian ini juga sudah mengalami tera ulang," terang Khairunnas, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, pemeriksaan bersama Tim Pertamina juga bertujuan mencegah adanya oknum pengelola SPBU yang sengaja memainkan meteran pada mesin pengisian BBM.
Tera ulang menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan tersebut. Melalui proses ini, pemerintah memastikan pompa ukur BBM memiliki tingkat akurasi yang sesuai standar sehingga konsumen tidak dirugikan.
"Tera ulang ini untuk menjamin yang dibayarkan konsumen sesuai dengan yang dikeluarkan," ujarnya.
Khairunnas menyebut, dari hasil pengawasan di tiga SPBU tersebut, petugas tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan. Seluruh mesin pengisian BBM yang diperiksa juga telah menjalani tera ulang dan beroperasi sesuai ketentuan.
"Jadi saat tim gabungan ke lapangan, kami tidak menemukan kejanggalan, mereka beroperasi mengikuti prosedur yang ada," ungkapnya dikutip dari pekanbaru.go.id.
Meski demikian, petugas tetap memberikan peringatan kepada pengelola SPBU agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Salah satu hal yang menjadi perhatian yakni larangan melayani pembelian BBM menggunakan jerigen.
Pengawasan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan SPBU di Pekanbaru sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa BBM yang dibeli sesuai dengan takaran.