Hanya dalam Satu Hari
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pencuri HP di Pelalawan
Kamis, 10 April 2025 - 18:30:33 WIB
PELALAWAN - Satreskrim Polres Pelalawan bergerak cepat mengungkap pengeroyokan mantan residivis tanpa identitas yang tewas akibat dikeroyok massa yang terjadi di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Minggu lalu (6/4/2025). Satu hari setelah peristiwa pengeroyokan itu, Senin (7/4/2025), Satreskrim Polres Pelalawan berhasil membekuk dua pelaku, disusul sehari kemudian, Selasa (8/4/2025), Polres Pelalawan kembali membekuk empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan insiden tersebut.
Ini disampaikan Kasatreskrim Polres Pelalawan, I Gede Yoga Eka Pranata M.H bersama Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri dan Paur Humas Pelalawan AKP Edy Haryanto, pada halloriau saat konferensi pers di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kamis (10/4/2025). Menurutnya, korban yang bernama Reusman Halawa (21) dinyatakan tewas akibat dikeroyok massa setelah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
"Sebelumnya, pelapor mendapat laporan bahwa ada pencuri yang ditangkap massa di Jalan Koridor perusahaan KM 53 di Desa Pangkalan Gondai, Langgam. Saat tiba di lokasi, pelapor menemukan satu orang laki-laki tanpa identitas tergeletak di tanah yang sedang dikerumuni warga dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali, dan ada luka di bagian wajah dan tubuh korban yang mengeluarkan darah segar," katanya.
Kasatreskrim mengatakan bahwa dari kasus pengeroyokan itu kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Ternyata salah satu pelaku berinisial ABR sedang melaporkan kejadian terkait pencurian HP miliknya yang dilakukan korban.
"Dari hasil interogasi, korban memang melakukan pencurian HP. Lalu korban dibawa lima pelaku lainnya berinisial LS, AA, JM, RD dan ES dan juga ABR dalam keadaan luka-luka ke musala di Pangkalan Gondai. Para pelaku yang berjumlah enam orang melakukan penganiayaan hanya dengan tangan dan kaki," ujarnya.
Lanjutnya, dari situ kemudian tim kemudian melakukan penangkapan pada enam pelaku yang kesemuanya warga Desa Pangkalan Gondai. Ke-enam pelaku pengeroyokan itu diterapkan pas 170 ayat (2) ke 3 jo pasal 55, pasal 56 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Penulis: Andy
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang di Kampar, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir
 BSU 2025 Cair Mulai Juni, Begini Cara Cek Penerima Lewat Website Resmi dan Aplikasi JMO
 Honda HR-V Hybrid Siap Meluncur Hari Ini, Harga Diperkirakan Mulai Rp500 Jutaan
 Penjualan Mobil Mei 2025 Turun 15 Persen, Toyota Masih Unggul, Mitsubishi Salip Honda
 DPRD Riau Kebut Pembahasan APBD Perubahan 2025, Target Rampung Juni
 |
|
Pelajar 12 Tahun di Inhu Tenggelam di Sungai Cenaku, Ditemukan Meninggal Dunia
 Ramalan Zodiak Hari Ini: Aries Waspada, Taurus Introspeksi, Gemini Fokus Diri Sendiri
 Polda Riau Tegaskan Tak Pandang Bulu Tindak Perusak Hutan Siabu, Empat Tersangka Sudah Diamankan
 Jepang vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Laga Penutup Tanpa Tekanan, Tetap Incar Kemenangan
 Bapenda Pekanbaru Buka Lagi Posko Pembayaran Pajak Daerah di Mal
 |
Komentar Anda :