PELALAWAN - Satreskrim Polres Pelalawan bergerak cepat mengungkap pengeroyokan mantan residivis tanpa identitas yang tewas akibat dikeroyok massa yang terjadi di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Minggu lalu (6/4/2025). Satu hari setelah peristiwa pengeroyokan itu, Senin (7/4/2025), Satreskrim Polres Pelalawan berhasil membekuk dua pelaku, disusul sehari kemudian, Selasa (8/4/2025), Polres Pelalawan kembali membekuk empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan insiden tersebut.
Ini disampaikan Kasatreskrim Polres Pelalawan, I Gede Yoga Eka Pranata M.H bersama Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri dan Paur Humas Pelalawan AKP Edy Haryanto, pada halloriau saat konferensi pers di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kamis (10/4/2025). Menurutnya, korban yang bernama Reusman Halawa (21) dinyatakan tewas akibat dikeroyok massa setelah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
"Sebelumnya, pelapor mendapat laporan bahwa ada pencuri yang ditangkap massa di Jalan Koridor perusahaan KM 53 di Desa Pangkalan Gondai, Langgam. Saat tiba di lokasi, pelapor menemukan satu orang laki-laki tanpa identitas tergeletak di tanah yang sedang dikerumuni warga dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali, dan ada luka di bagian wajah dan tubuh korban yang mengeluarkan darah segar," katanya.
Kasatreskrim mengatakan bahwa dari kasus pengeroyokan itu kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Ternyata salah satu pelaku berinisial ABR sedang melaporkan kejadian terkait pencurian HP miliknya yang dilakukan korban.
"Dari hasil interogasi, korban memang melakukan pencurian HP. Lalu korban dibawa lima pelaku lainnya berinisial LS, AA, JM, RD dan ES dan juga ABR dalam keadaan luka-luka ke musala di Pangkalan Gondai. Para pelaku yang berjumlah enam orang melakukan penganiayaan hanya dengan tangan dan kaki," ujarnya.
Lanjutnya, dari situ kemudian tim kemudian melakukan penangkapan pada enam pelaku yang kesemuanya warga Desa Pangkalan Gondai. Ke-enam pelaku pengeroyokan itu diterapkan pas 170 ayat (2) ke 3 jo pasal 55, pasal 56 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Penulis: Andy
Editor: Riki