PELALAWAN - Teras rumah papan di Dusun 3 Tanjung Medan, Desa Teluk, Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan, siang itu dipenuhi perempuan yang hampir semuanya membawa anak-anak balita.
Terik surya yang teduh, membuat para ibu yang merupakan warga Suku Akit itu betah menunggu giliran diperiksa Bidan Desa Yulia (39).
Kesibukan itu terjadi dalam kegiatan Posyandu Rambutan Tiga yang berada di dusun yang berjarak kurang-lebih 10 Km dari kota kecamatan Penyalai, pertengahan Juli lalu. Usai memeriksa kesehatan sang ibu hamil yang berusia muda, Yulia menulis data tersebut ke sebuah buku.
"Adek urus dulu surat nikahnya ke pengadilan untuk mendapatkan dispensasi nikah. Karena usia Adek belum bisa mendapatkan KTP. Jadi kalau lahir nanti, anak Adek bisa ditumpangkan ke KK kakek dan neneknya selama Adek dan suami blum memiliki KTP dan KK sendiri," itu saran Yulia pada wanita muda yang diperkirakan berusia 15 tahun namun sudah menikah itu.
Terkadang kondisi seperti itulah yang membuat warga Suku Akit belum memiliki KTP Pelalawan. Nikah muda dan sudah hamil namun sang ibu belum memiliki KTP Pelalawan dikarenakan usianya belum 17 tahun. Persoalan identitas kependudukan di Suku Akit menjadi kendala tersendiri bagi Yulia dalam mensosialisasikan program JKN-BPJS dari pusat.
Dilansir Wikipedia, Suku Akit atau Suku Akik merupakan salah satu suku asli yang mendiami wilayah Provinsi Riau, dan merupakan salah satu sub-suku ras Proto Melayu. Suku Akit tidak sepenuhnya merupakan suku pedalaman. Meskipun beberapa kelompok Suku Akit memang tinggal di pedalaman namun sebagian besar hidup di wilayah pesisir, muara sungai, dan selat di Riau. Mereka juga dikenal sebagai suku yang nomaden dan memiliki sejarah tinggal di atas rakit, yang menjadi asal nama "Akit".

"Tadi saya tanya calon ibu, ternyata KK-nya masih ikut orangtuanya. Sementara syarat untuk dapat pelayanan gratis JKN-BPJS mutlak diperlukan KTP Pelalawan. Kondisi seperti inilah yang menjadi salah satu kendala bagi kami, sementara untuk mendapatkan KTP dan KK perlu waktu yang cukup lama dan jauh jaraknya dari Kuala Kampar ke Kota Pangkalan Kerinci," terangnya.
Secara administratif, Kuala Kampar masuk dalam wilayah Kabupaten Pelalawan, yang ibu kotanya Pangkalan Kerinci. Kecamatan ini berbatasan langsung dengan Provinsi Kepri. Cukup jauh jarak antara Ibukota Pelalawan, Pangkalan Kerinci, dengan kecamatan Kuala Kampar ini.
Lokasi geografisnya yang berupa kepulauan sendiri, membuat jika ingin ke kecamatan tersebut harus menyebrang dengan kapal lewat Pulau Muda atau Pelabuhan Buton di Siak.
"Kami harus memberikan pemahaman dan pengertian yang sangat hati-hati agar mereka mengerti apa yang disampaikan," kata Yulia pada penulis, pertengahan Juli lalu.
Banyak tantangan yang harus dihadapi seorang Yulia saat mensosialisasikan pentingnya memiliki KTP Pelalawan agar dapat jaminan pelyanan kesehatan gratis dari BPJS.
Baik kendala secara pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki Suku Akit hingga kondisi geografis jalan dan transportasi, juga akses komunikasi berupa sinyal yang tidak sampai ke dusun atau desa di Kuala Kampar.
Karena itu, tiap kali kesempatan, baik pertemuan formal maupun informal, Yulita tak bosan-bosannya menghimbau warga untuk memiliki KTP Pelalawan.
"Kami sosialisasikan program ini tiap ada pertemuan dengan warga, seperti kegiatan Posyandu, wirid, pertemuan PKK dan juga pertemuan di dusun-dusun serta RT/RW, dengan bahasa yang mudah dipahami. Saya jelaskan pada mereka bahwa cukup dengan KK/KTP sebagai syarat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis melalui program JKN-BPJS yang sudah didukung oleh Pemkab Pelalawan," terang Yulia, seraya menjelaskan bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa agar informasi ini lebih percaya dan mudah diterima masyarakat, terutama kalangan waga Suku Akit.
Kendala lainnya soal bahasa dan budaya masyarakat suku Akit yang punya cara hidup berbeda-beda bahkan tidak semua fasih berbahasa Indonesia.
Pendekatan seperti ini jelas harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Artinya, mereka harus membangun kepercayaan terlebih dahulu dan perlu waktu lama untuk benar-benar mengerti dan memanfaatkan program JKN-BPJS ini.
"Ini bukan hanya sekedar soal kesehatan saja, tapi hakekatnya membangun kepercayaan dan gotong royong di tengah masyarakat suku Akit," kata Yulita, yang sudah bertugas selama 13 tahun sebagai Bidan Desa di Kuala Kampar.
Hal yang kurang lebih sama terjadi juga pada Posyandu PGRI yang berada di jantung Ibukota Pelalawan, Pangkalan Kerinci. Salah satu kader Posyandu PGRI, Ilen Mustika (34), yang ditemui penulis, mengatakan bahwa setiap kali kegiatan Posyandu, ada juga warga yang belum memiliki KTP Pelalawan.
"Jika terjadi seperti itu, kami sarankan untuk membuat KTP Pelalawan, tapi pemeriksaan rutinnya kami lakukan," kata Ilen, yang bersuamikan Ketua RT 08/11, Pangkalankerinci Kota ini.
Menurutnya, sebagai kader Posyandu sudah semestinya dirinya ikut mensosialisasikan pentingnya memiliki KTP Pelalawan, karena hal ini terkait erat dengan pelayanan jaminan kesehatan gratis melalui program JKN-BPJS yang sudah didukung oleh Pemkab Pelalawan.
"Kebetulan suami saya juga sebagai Ketua RT 08/11, Pangkalankerinci Kota selalu hadir dalam kegiatan posyandu yang dilakukan di rumah kami. Sehingga dia ikut terlibat langsung mensosialisasikan pada warganya agar memiliki KTP Pelalawan," katanya.
Lampaui Target, Bupati Zukri Raih Penghargaan UHC Dua Kali
Sejak periode pertama kepemimpinannya sebagai Bupati Pelalawan di tahun 2021-2024, pentingnya masyarakat memiliki KTP Pelalawan adalah program prioritasnya.
Kartu kependudukan dari Disdukcapil itu bukan hanya sekedar identitas belaka, tapi yang terpenting, dengan kartu itu masyarakat Kabupaten Pelalawan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis melalui program JKN-BPJS yang didukung Pemkab Pelalawan.

Dan kesehatan masyarakat yang dipimpinnya, masih tetap menjadi prioritas di periode kedua dirinya menjadi orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan. Namun pada dasarnya, jauh sebelum memimpin kabupaten yang dijuluki Negeri Seiya Sekata ini, Bupati Pelalawan H. Zukri yang akrab dipanggil Bang Kri ini mempunyai cita-cita besar yakni bisa bermanfaat lebih banyak lagi pada msyarakat banyak.
Adalah cita-cita tersebut yang berhasil diwujudkan perlahan-lahan namun pasti dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis melalui program JKN-BPJS yang sudah didukung oleh Pemkab Pelalawan, dengan syarat memiliki KTP Pelalawan.
"Jaminan kesehatan untuk rakyat ini sesuai perintah Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan" dan sudah wajib bagi Pemerintah Pelalawan melaksanakan amanat konstitusi tersebut," ungkap Haji Zukri Misran, pada penulis.
Jadi masyarakat tak harus bayar saat berobat di pusat layanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Cukup tunjukkan KTP saja," kata Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan, Asril, SKM, melalui Kabid Pelayanan Kesehatan, Ermawati, SKM, pada penulis.
Karena itu, di periode pertama kepemimpinannya, Kabupaten Pelalawan sudah mencapai UHC pada Oktober 2022, tepat di bulan kelahiran kabupaten yang terbentuk tahun 1999 ini, sehingga di tahun itu Bupati Zukri diganjar penghargaan UHC untuk pertama kali.
"Saat ini, jumlah penduduk yang tercover JKN sebanyak 99,91 % atau 446.047 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan, sebanyak 446.439 jiwa," katanya.
Dan awal Agustus tahun 2024 lalu, Bupati H. Zukri kembali meraih penghargaan UHC yang kedua kalinya.
"Penghargaan kedua kalinya ini tentu sangat membanggakan bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pelalawan. Semoga dengan pencapaian hari ini semakin memotivasi kita semua dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," tukasnya.
Penulis: Andy Indrayanto