PELALAWAN - Polres Pelalawan terus mendalami kasus kematian seekor gajah yang ditemukan di areal konsesi salah satu perusahaan di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Hingga Selasa (10/2/2026), sebanyak 33 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab pasti kematian satwa dilindungi tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, puluhan saksi itu berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari petugas keamanan perusahaan, karyawan, hingga masyarakat umum yang bermukim di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah saksi juga berasal dari komunitas Perbakin.
“Pemeriksaan awal dilakukan terhadap 10 saksi pada 8 Februari 2026. Sampai hari ini total sudah 33 saksi kami periksa oleh tim Reskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui, Polsek Pangkalan Kuras, dan Sat Intelkam Polres Pelalawan,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan individu tertentu dalam kematian gajah tersebut. Para saksi mengaku tidak pernah melihat adanya aktivitas masyarakat yang melintas di area konsesi dengan membawa senjata api maupun senapan angin.
Meski demikian, satu orang saksi mengaku sempat melihat masyarakat membawa senapan angin di kawasan Pos Kundur. Namun, tidak ada saksi yang melihat seseorang membawa gading gajah atau bagian tubuh lainnya dari lokasi kejadian.
“Kami tetap akan bekerja keras dan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Jika ditemukan pelaku, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penyelidikan melalui identifikasi foto-foto hasil patroli petugas keamanan perusahaan. Dari hasil analisis tersebut, polisi mengantongi beberapa nama yang dicurigai terlibat dalam kasus kematian gajah ini.
Polres Pelalawan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu pengungkapan kasus dengan memberikan informasi yang diketahui. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.
“Perkembangan kasus ini terus kami laporkan kepada Kapolda Riau. Masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi Call Center 110 Polres Pelalawan,” tutup Kapolres.