PELALAWAN – Pemkab Pelalawan resmi mengatur ulang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekdakab Pelalawan Nomor 800.1.6.2/SETDA/2026/2 yang berlaku untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa pengecualian.
Penyesuaian ini tidak hanya menyentuh jam masuk dan pulang kerja, tetapi juga mencakup ketentuan istirahat, absensi khusus, hingga aturan berpakaian selama bulan suci.
Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis menegaskan, pengaturan tersebut pada prinsipnya masih mengacu pada pola tahun sebelumnya dengan beberapa penyesuaian teknis.
“Secara umum masih sama dengan tahun lalu. Ada beberapa pengaturan dari segi waktu masuk kerja, jam pulang, pakaian, hingga aturan absensi dibandingkan dengan hari biasa,” ujar Darlis, Selasa (17/2/2026).
Dalam edaran tersebut dijelaskan, bagi unit kerja dengan sistem 5 hari kerja, jadwal selama Ramadan adalah, Senin–Kamis Masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB, dan Jumat masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.30 WIB, istirahat 12.00–13.00 WIB.
Sementara bagi unit kerja dengan 6 hari kerja, yakni Senin–Kamis dan Sabtu Masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 14.00 WIB, waktu istirahat sama seperti sistem 5 hari kerja, dan Jumat masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 13.00 WIB.
Total jam kerja efektif minimal ditetapkan 32,5 jam per minggu untuk kedua sistem kerja tersebut.
“Jam kerja efektif selama satu minggu untuk kedua jenis unit kerja ini minimal 32,5 jam. Absensi khusus juga harus diikuti. Itu berlaku selama bulan puasa,” jelas Darlis.
Ketentuan yang cukup menjadi perhatian adalah pemberlakuan absensi tiga kali sehari bagi ASN yang bertugas di Kota Pangkalan Kerinci, kecuali pegawai non-muslim.
Absensi masuk dan pulang dilakukan di kantor OPD masing-masing. Sementara absensi siang saat waktu istirahat diberlakukan di sejumlah titik koordinat tempat ibadah, antara lain Masjid Ulul Azmi dan Masjid Al Mutaqin.
Kemudian, Mushola Al Ikhlas Kantor Bupati, Masjid Al Azim Pasar Seminai, Masjid Ahlussunah Waljamaah Jalan Seminai, Masjid An Nur Kilometer 5 Jalan Koridor Langgam, Mushalla DPRD, serta Mushalla RSUD Selasih bagi pegawai di sekitarnya.
Selain jam kerja, Pemkab Pelalawan juga mengatur pakaian dinas ASN selama Ramadhan 2026.
ASN perempuan diwajibkan mengenakan busana muslimah, sementara pegawai non-muslim menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk ASN laki-laki, ketentuannya yakni, Senin–Selasa Pakaian Dinas Harian (PDH), Rabu PDH hitam putih, Kamis batik lengkap dan Jumat baju melayu.
Selama bulan puasa, seluruh kegiatan apel ditiadakan, termasuk apel gabungan, apel masuk, apel pulang, dan upacara Hari Kesadaran Nasional, kecuali jika ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pelaksanaan.
Meski ada penyesuaian jam kerja, Pemkab Pelalawan menekankan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Seluruh pimpinan OPD diminta melakukan pengawasan internal agar target kinerja tidak menurun selama Ramadhan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah ASN dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.