PELALAWAN – Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan aparat kepolisian di Kabupaten Pelalawan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka pada Jumat (6/3/2026), di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W W dan D N. Penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Tersangka WW yang merupakan warga Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, ditangkap di sebuah pondok di Desa Kuala Panduk. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tidak lama berselang, tim juga mengamankan tersangka kedua, D N, yang merupakan warga Desa Kuala Panduk. Ia ditangkap di pinggir jalan yang mengarah ke pondok tempat tersangka pertama diamankan. Dari tangan D N, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,95 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alek Sianga, menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil kerja tim setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan penyelidikan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat kotor 13,95 gram, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta dua unit telepon genggam berbasis Android.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pelalawan menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.