PELALAWAN – Pemkab Pelalawan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8/KESRA/VIII/2026/33 sebagai pedoman bagi imam, khatib, dan pengurus masjid dalam pelaksanaan Salat Jumat di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Pelalawan, H Zukri tersebut menjadi bagian dari ikhtiar spiritual pemerintah daerah untuk mengajak masyarakat memperbanyak doa sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan di tengah memburuknya kualitas udara.
Dalam surat edaran itu, pemerintah meminta para khatib menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang relevan dengan kondisi darurat kabut asap.
Jamaah diajak melakukan muhasabah, memperbanyak taubat, serta melazimkan istigfar setelah salat fardu maupun salat sunnah.
Selain itu, tema khutbah Jumat diharapkan menyoroti pentingnya menjaga lingkungan, mengedepankan ikhtiar dan tawakal, memperkuat kepedulian sosial, serta mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Di penghujung khutbah, para khatib juga diminta memimpin doa bersama agar Allah menurunkan hujan yang membawa keberkahan dan mampu mengakhiri bencana kabut asap yang sedang melanda.
Sementara itu, imam yang memimpin pelaksanaan Salat Jumat diminta membacakan Qunut Nazilah sebagai bentuk doa memohon pertolongan dan perlindungan kepada Allah SWT dalam menghadapi musibah yang terjadi.
Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul meningkatnya dampak kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kabupaten Pelalawan.
Kabut asap yang dihasilkan telah menurunkan kualitas udara hingga mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas sehari-hari.
Dampak kondisi tersebut juga dirasakan di sektor pendidikan. Sejumlah sekolah mulai dari tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA) diliburkan untuk mengurangi risiko paparan asap terhadap peserta didik.
Bupati Pelalawan, H Zukri dalam surat edarannya menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadapi darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, kualitas udara, serta kelancaran aktivitas keagamaan.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan mengajak seluruh stakeholder, terutama khatib, imam masjid, dan pengurus masjid se-Kabupaten Pelalawan agar mempedomani ketentuan dalam surat edaran ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama menghadapi bencana kabut asap," isi surat edaran tersebut.