www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Masih Menunggu Dokumen KUA-PPAS APBD-P 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Keroyok Tukang Gigi hingga Tewas, 3 Pemuda Jadi Tersangka
Kamis, 10 September 2026 - 07:55:07 WIB
Keroyok tukang gigi di Pangkalan Kerinci hingga tewas, tiga pemuda jadi tersangka (foto/Andy)
Keroyok tukang gigi di Pangkalan Kerinci hingga tewas, tiga pemuda jadi tersangka (foto/Andy)

PELALAWAN – Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan Penyidukan setelah seorang tukang gigi, IP, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di depan rumah sekaligus tempat praktik gigi miliknya. TKP berada di kawasan BTN Lama, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (8/9/2026).

Sat Reskrim bergerak cepat. Tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Satreskrim Polres Pelalawan.

Ketiga tersangka masing-masing SZalias Z (22), MES alias P (20), dan MSS alias S alias U (22).

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi S.T.K, S.I.K,  M.H membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

"Benar, tiga orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar AKP Bayu, Rabu (9/9/2026).

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban berada di rumah sekaligus tempat praktik gigi bersama istrinya, Nurul Jannah. Tidak lama kemudian datang S dan korban sempat duduk bersama.

Situasi kemudian berubah ketika korban terlibat cekcok dengan tetangganya, S bersama beberapa orang dari pihak Rumah Makan Keluarga. Istri korban sempat berusaha melerai dan mengajak korban agar tidak memperpanjang persoalan.

Sekitar 15 menit kemudian, tersangka Z datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Cekcok kembali terjadi hingga berujung pada aksi pemukulan dan tarik-menarik.

Keributan semakin memanas setelah sejumlah orang lainnya datang. Berdasarkan keterangan saksi, Z diduga beberapa kali memukul wajah korban. Sementara S disebut menarik baju korban hingga korban terjatuh dalam posisi terlentang.

Dalam kondisi korban terjatuh, Z diduga masih melakukan pemukulan, sedangkan P diduga menendang korban.

Aksi tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah saksi bersama sejumlah warga datang melerai.

Namun kondisi korban kemudian memburuk. Setelah dibantu berdiri dan duduk di kursi, korban terlihat lemas. Tidak lama berselang, korban mulai mendengkur, bibirnya menghitam, mata tertutup dan tubuhnya tidak lagi bergerak.

Istri korban kemudian meminta bantuan warga untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Selasih. Korban langsung mendapatkan penanganan di ruang IGD. Namun pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

"Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit," jelas Bayu.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil autopsi juga mengungkap adanya kekerasan tumpul pada kepala korban yang menyebabkan kerusakan jaringan otak berat dan peningkatan tekanan intrakranial (TIK). Pemeriksaan histopatologi forensik masih dilakukan untuk mengonfirmasi temuan tersebut.

Selain itu, diperkirakan waktu kematian korban sekitar 2 hingga 8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban, satu unit handphone Samsung warna hitam, serta pakaian lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa tersebut.

Penulis: Andy
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
 Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid (foto/int)DPRD Pekanbaru Masih Menunggu Dokumen KUA-PPAS APBD-P 2026
Personel Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru usai bantu penanganan Karhutla di Dayun (foto/int)Personel Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru Usai Sepekan Padamkan Karhutla Siak
PWI Riau umumkan pemenang LKJ Raja Ali Kelana 2026, Fithriady Syam terbaik (foto/ist)PWI Riau Umumkan Karya Terbaik LKJ Raja Ali Kelana 2026
Kelapa sawit mitra plasma sepekan dihargai Rp3.976 per Kg (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau Turun Lagi, Tertinggi Rp3.976 per Kg
Ilustrasi BMKG prediksi asap mengintai Riau seharian (foto/int)Asap Mengintai Riau Seharian, Warga Diminta Tetap Waspada
  Kondisi kabut asap di Pekanbaru makin tebal (foto/Mimi)Kondisi Kabut Asap di Pekanbaru Makin Tebal dan Ganggu Jarak Pandang
Kalaksa BPBD Riau Edy Afrizal (foto/int)Karhutla Masih Jadi Perhatian, Riau Siagakan Helikopter dan Operasi Modifikasi Cuaca
Siswa di Pekanbaru kembali belajar secara daring akibat udara tidak sehat (foto/riki)PM2.5 Pekanbaru Tembus 143,4 µg/m³, Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat
Ketua APHI Komda Riau, Muller Tampubolon.APHI Riau: Gotong Royong dan Kolaborasi Tingkat Tapak Cegah dan Padamkan Karhutla Paling Efektif
Ilustrasi Karhutla masih menghantui wilayah Riau (foto/int)4.127 Titik Panas Kepung Sumatra, Riau Catat 96 Hotspot
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved