PELALAWAN - Dugaan pembakaran lahan seluas sekitar 1,5 hektare di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial GDS (24).
Polisi menemukan sejumlah jejak pembakaran di sekitar pondok yang ditempati tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
GDS diamankan tim gabungan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam di Dusun IV, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas kebakaran lahan di kawasan KM 71 Pasiran RT 012/RW 002 Bandar Raya Pasiran, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Kasus itu mulai terdeteksi pada Jumat (4/9/2026) malam. Saat itu, personel Polsek Langgam memantau titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak PT NWR untuk mendatangi lokasi yang terindikasi terbakar.
Sekitar pukul 22.05 WIB, api memang sudah tidak terlihat. Namun, kondisi tanah masih mengeluarkan asap sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengecekan di lapangan dan keterangan penjaga kebun, lahan tersebut diketahui milik GDS.
Penyelidikan tidak berhenti setelah api padam. Pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali melakukan pendinginan sekaligus pemeriksaan lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar 1,5 hektare lahan terbakar. Area tersebut terdiri atas lahan yang sebagian telah ditanami kelapa sawit, semak belukar, serta bekas tebangan.
Yang menjadi perhatian penyidik adalah keberadaan sebuah pondok di sekitar lokasi. Pondok tersebut diketahui ditempati GDS.
Di sekitar pondok, polisi menemukan bekas tumpukan imasan yang telah dibakar serta bekas tungku masak.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian bukti yang digunakan penyidik dalam mengembangkan kasus.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan.
Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/105/IX/RES.5.3/2026, Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/140/IX/RES.5.3/2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/112/IX/RES.5.3/2026.
Setelah status hukum GDS ditetapkan, polisi melakukan pemantauan terhadap keberadaannya.
Kanit Tipidter Polres Pelalawan IPTU Asbon Mairizal bersama Kanit Reskrim Polsek Langgam IPDA Ari Sumirat mendapat informasi bahwa GDS berada di Dusun IV, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Sekitar pukul 19.30 WIB, GDS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP T Siahaan mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tipidter Polres Pelalawan dan anggota Polsek Langgam. Pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan," kata T Siahaan.
Ia menegaskan masyarakat harus menghindari pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak lebih luas dan berhadapan dengan ketentuan pidana.
"Kami imbau kepada masyarakat Langgam untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain merugikan diri sendiri juga melanggar hukum dan bisa dipidana," ujarnya.
Dalam perkara ini, GDS disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.