PEKANBARU - Sektor perkebunan di Riau diproyeksikan akan lebih kondusif dengan adanya peraturan daerah (Perda) baru yang disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini dibahas dalam pertemuan antara Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid dan Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Johan Manurung, di Rumah Dinas Gubernur, Pekanbaru, Senin (7/7/2025).
Gubri Abdul Wahid menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kantor Wilayah Kemenkumham Riau yang membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam proses revisi Perda, khususnya yang mengatur sektor perkebunan dan penanaman modal.
"Hari ini kita bersama Kakanwil Kemenkumham Riau sudah mengkaji tentang Perda-perda kita, termasuk salah satunya adalah Perda tentang perkebunan yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Gubri.
Ia menjelaskan, sinergi ini merupakan langkah penting agar regulasi daerah dapat menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional, sehingga dapat mendukung kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor perkebunan.
"Oleh karena itu ini terima kasih inisiatif dari Kanwil, dalam rangka membantu Provinsi Riau untuk merevisi Perda. Kami juga berterima kasih kepada Pak Johan dan tim yang telah menyelesaikan dan ini upaya untuk sinergisitas antara Perda dan undang-undang," jelasnya.
Lebih lanjut, Gubri Abdul Wahid menuturkan, pertemuan ini menjadi langkah awal penguatan kerja sama antara Pemprov Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau dalam membenahi regulasi daerah. Ini diharapkan dapat mendukung iklim investasi dan keberlanjutan sektor perkebunan.
"Saya sangat terima kasih, Insyaallah akan kita Perdakan nanti, sebagai Omnibus Law tentang Perda perkebunan," tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah.
Hal ini sesuai arahan langsung dari Menteri Hukum dan HAM agar instansi vertikal selalu mendukung program strategis daerah.
"Instansi vertikal di daerah tentu harus bersinergi sebagaimana dengan perintah dari Menteri kami, tentu harus bersinergi dengan Pak Gubernur dan pemerintah daerah. Mudah-mudahan sinergi yang kami berikan kepada Pak Gubernur untuk dapat diterima, nanti kita sesuaikan waktu berikutnya," terang Johan.
Ia juga menegaskan pentingnya keberadaan Perda yang selaras dengan aturan pusat agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha perkebunan di Riau.
Johan berpesan agar semua pihak di sektor perkebunan selalu patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi perkebunan yang ada di Provinsi Riau. Karena ini memang Perda tentang perkebunan dan penanaman modal. Harapannya, insan-insan perkebunan tidak melanggar hukum. Karena memang sudah ada aturan-aturannya. Ingat jangan mainkan aturan, tapi ingat aturan main," pungkasnya dilansir dari Media Center Riau. (*)