PEKANBARU - Kebijakan Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha di Riau untuk menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau (plat BM), menuai sorotan tajam dan kritik dari berbagai pihak, bahkan menjadi perbincangan di media sosial nasional.
Kebijakan kontroversial ini diunggah oleh akun Instagram fenomenal, @lambe_turah. Postingan yang diunggah pada Kamis (2/10/2025) pukul 07.00 WIB itu dengan cepat mendapatkan 4.620 suka dan 576 komentar, menunjukkan tingginya reaksi publik.
Unggahan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan netizen. Sebagian mendukung kebijakan mantan Anggota DPR RI tersebut karena dianggap sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD yang terkumpul nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur daerah.
Namun, mayoritas netizen menunjukkan sikap kontra terhadap kebijakan Abdul Wahid. Banyak yang menyarankan Gubernur untuk fokus pada isu yang dianggap lebih mendesak, seperti penciptaan lapangan kerja dan perbaikan infrastruktur.
Berikut beberapa komentar netizen yang kontra:
"Perluasan lapangan kerja yang harusnya dipikirkan," tulis ricjay11.
"Mending fokus perbaikan jalan, ciptakan lapangan kerja. Masak pusat yang harus turun lagi," tulis tannn.257.
"Lagi musim Gubernur bahas plat ketimbang lapangan kerja," tulis bandungspeak.
Adapula yang menilai kebijakan wajib plat BM tersebut berpotensi memecah belah masyarakat dan menimbulkan ketidaknyamanan antardaerah:
"Pemecah belah masyarakat, sok sokan keliatan kerja, padahal kerjanya 0," tulis meliarps.
"Sumatera mau jadi apasih? Heran kenapa bikin huru hara," tulis ok.ta9109.
"Dah, gak lama perang antar daerah aja kita," tulis mohammad_fannany.
Keputusan kewajiban registrasi kendaraan di Riau ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau, menggarisbawahi peran penting perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, terutama terkait kondisi infrastruktur jalan.
Gubernur Abdul Wahid menyatakan, kewajiban ini bukan semata-mata penarikan pajak, melainkan wujud nyata dari kepedulian dan tanggung jawab para pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan provinsi.