PEKANBARU – Sebanyak 32 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kini tengah menanti hasil akhir evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang telah mereka jalani selama empat hari penuh.
Proses seleksi yang ketat tersebut resmi ditutup pada Selasa, 15 Juli 2025, dan saat ini tim Panitia Seleksi (Pansel) tengah menyusun rekapitulasi nilai akhir seluruh peserta.
Ketua Pansel, Dr. M. Yafiz, memastikan bahwa hasil final evaluasi akan diserahkan langsung kepada Gubernur Riau pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Ya, sedang direkap final. Insya Allah besok hasilnya kita serahkan ke gubernur,” ujar Yafiz saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025).
Penyerahan hasil ini akan menjadi dasar bagi Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Peraturan Teknis (Pertek), serta permohonan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika diperlukan pelantikan atau pengisian jabatan baru.
Dari total 50 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Riau, hanya 32 pejabat yang mengikuti proses evaluasi.
Mereka terbagi dalam dua kategori, yakni 6 pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun menjalani evaluasi kinerja. Kemudian 26 pejabat dengan masa jabatan kurang dari lima tahun mengikuti uji kompetensi.
Sementara itu, 18 jabatan lainnya tidak dievaluasi karena berbagai alasan, seperti posisi yang saat ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt), pejabat yang sedang dalam kondisi sakit (seperti Kepala Bappeda Riau Emri Juli Harnis), dan dua pejabat yang akan memasuki masa pensiun, yakni Asisten III Setdaprov Riau Elly Wardhani dan Kepala Dinas Kominfotik Riau Ikhwan Ridwan.
Seperti dikutip dari tribunpekanbaru, evaluasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemprov Riau dalam melakukan penyegaran dan penataan ulang birokrasi di level pimpinan tinggi pratama. Banyak pihak menanti hasil akhir ini karena diyakini akan berpengaruh besar terhadap konfigurasi posisi strategis di lingkungan pemerintahan.
Tak sedikit yang memprediksi akan terjadi rotasi besar-besaran, termasuk kemungkinan pergeseran pejabat antarorganisasi perangkat daerah (OPD), atau bahkan pencopotan jika dinilai tidak memenuhi standar kinerja dan kompetensi yang ditetapkan.
Proses evaluasi dan uji kompetensi ini juga disebut sebagai bagian dari implementasi tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada kinerja.
Kini, keputusan akhir berada di tangan Gubernur Riau. Apakah akan terjadi rotasi menyeluruh, perombakan terbatas, atau sekadar penguatan pada posisi yang dianggap sudah optimal? Jawabannya akan segera diketahui usai hasil evaluasi diserahkan secara resmi. (*)