PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, meninjau langsung Jembatan Siak I di Jalan Yos Sudarso pada Rabu (10/9/2025), menyusul viralnya keluhan masyarakat terkait kabel yang mengganggu jalur pejalan kaki di jembatan tersebut.
Gubri meminta agar kabel-kabel tersebut segera dibongkar dan dipindahkan ke lokasi yang tidak mengganggu fasilitas umum.
“Saya sudah meninjau apa yang dikeluhkan masyarakat, terutama pejalan kaki yang ada di Pekanbaru. Tadi malam saya WhatsApp Dinas PUPR untuk turun melihat langsung dan ternyata benar,” ungkap Gubri Abdul Wahid.
Ia menegaskan bahwa penempatan kabel di jalur pejalan kaki tidak sesuai aturan dan bahkan berpotensi melanggar regulasi.
Menurut data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, terdapat tujuh perusahaan yang memiliki izin, termasuk PDAM Tirta Siak dan PLN. Namun, ada juga kabel yang tidak berizin.
“Penempatannya tidak sesuai dan ternyata PUPR mengizinkan, ini yang salah menurut saya. Jadi kita perbaiki, boleh ada lintasan kabel tapi di bawah agar tidak mengganggu pejalan kaki, sehingga seluruh masyarakat bisa menikmati fasilitas yang ada,” tegasnya.
Gubri Wahid menambahkan bahwa semua kabel yang tidak sesuai peruntukan, baik yang berizin maupun tidak, akan dicabut dan dipindahkan.
Ia juga mengimbau semua instansi di lingkungan Pemprov Riau untuk lebih teliti dalam memberikan izin, terutama untuk fasilitas umum.
"Saya imbau kepada seluruh instansi untuk diteliti dulu jika ingin memberikan izin. Kalau di situ ada fasilitas umum, jangan diberikan izin untuk menaruh kabel-kabel seperti di Jembatan Siak I ini, karena saat ini, di sini kan ada fasilitas umum untuk pejalan kaki," sebutnya.
Kepala Bidang Bina Warga Dinas PUPR Riau, Fahmi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Gubernur.
"Maka semua kabel ini kita pindahkan ke sana (di bawah Jembatan Siak I seperti gantungan). Nanti pengerjaannya akan dikerjakan oleh perusahaan terkait dan berkoordinasi bersama Bina Marga PUPR Riau," kata Fahmi.
"Selain itu, kita akan meminta yang tidak memiliki izin pemasangan, agar segera dilakukan pernyataan kepada Dinas PUPR. Targetnya sebelum akhir tahun sudah selesai kita bersihkan," tambahnya.