PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, setelah menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penyesuaian jadwal proses administrasi.
Surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si, tertanggal 11 September 2025, menginformasikan adanya perpanjangan waktu untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan proses tersebut.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Zulkifli Syukur, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan akan menyesuaikan pelaksanaan tahapan sesuai dengan jadwal baru.
"Ya, Pemprov Riau sudah menerima surat resmi dari BKN. Kami siap mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, termasuk penyesuaian yang dilakukan," ujarnya, Minggu 14 September 2025.
Berdasarkan penyesuaian jadwal dari BKN, pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025. Setelah itu, proses usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu akan berlangsung hingga 25 September 2025, dan penetapan NI ditargetkan rampung pada 30 September 2025.
Zulkifli menjelaskan, kebijakan perpanjangan ini sangat membantu bagi para calon PPPK di Riau, terutama yang sempat mengalami kendala teknis dalam pengisian DRH secara daring.
"Penyesuaian ini menjadi angin segar bagi calon PPPK yang masih melengkapi persyaratan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh OPD terkait agar semua proses berjalan lancar dan sesuai arahan BKN," jelasnya.
Salah satu persyaratan penting yang harus segera dipenuhi oleh calon PPPK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang bisa diurus di kepolisian sektor setempat. BKD Riau mengimbau para peserta untuk segera melengkapi dokumen tersebut sebelum batas waktu berakhir.
"Harapan kami, dengan adanya kelonggaran waktu ini, seluruh calon PPPK Paruh Waktu di Riau bisa menyelesaikan proses administrasi tepat waktu, sehingga penetapan Nomor Induk bisa berjalan tanpa hambatan," tutup Zulkifli.