PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengangkat dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.884 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sebuah seremoni besar di Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Pekanbaru, Senin (29/9/2025). Ribuan PPPK ini merupakan hasil seleksi tahap I dan II yang telah dinyatakan lulus.
Kabar ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer dan profesional yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian mereka.
Namun, di tengah euforia, muncul kekhawatiran dari sejumlah pihak yang menilai pengangkatan ini akan membebani keuangan daerah.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, memberikan penegasan. Menurutnya, pengangkatan PPPK bukanlah beban, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan hak kepada pegawai yang telah mengabdi.
“Jangan terjebak dengan kata membebani. Di antara mereka ada guru dan tenaga teknis yang jelas-jelas dibutuhkan negara. Mereka punya hak untuk dibayar karena mereka bekerja untuk pemerintah,” ujar Syahrial.
Ia menjelaskan bahwa meskipun ada peningkatan belanja pegawai, hal itu merupakan konsekuensi logis dari kebijakan nasional yang memang dirancang untuk memperkuat layanan publik. Saat ini, kebijakan PPPK juga tengah dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Menurutnya, pengangkatan ribuan PPPK adalah langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya. Dengan status yang jelas, para PPPK diharapkan bisa memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.
“Ini bukan soal anggaran semata, tapi soal keberlanjutan pelayanan publik dan keadilan bagi mereka yang telah lama bekerja namun belum diakui secara resmi,” tambahnya dilansir dari MCRiau.