PEKANBARU - Pemprov Riau menegaskan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dapat dijalankan secara sepihak.
K3 harus dibangun melalui kolaborasi nyata lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi profesi, hingga perguruan tinggi.
Komitmen itu ditegaskan dalam apel peringatan Bulan K3 yang digelar Pemprov Riau di PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Rabu (4/2/2026).
Apel tersebut mengusung tema 'Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.'
Apel dipimpin Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi didampingi Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat, serta jajaran Forkopimda dan stakeholder terkait.
Syahrial Abdi menekankan, K3 memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional, dan tidak boleh dipahami sebatas formalitas dokumen atau kepatuhan administratif, melainkan harus menjadi sistem perlindungan utama bagi pekerja.
“Indonesia memiliki lebih dari 146 juta pekerja yang bekerja di berbagai sektor dengan tingkat risiko yang berbeda-beda," ucapnya.
"Oleh karena itu, keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan fondasi penting dalam melindungi tenaga kerja, menjaga keberlangsungan usaha, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional,” sambungnya.
Ia menilai, besarnya jumlah tenaga kerja itu harus diiringi sistem K3 yang profesional, terukur, dan andal. Jika tidak, risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan terus berulang.
Dalam kesempatan itu, Syahrial Abdi juga mengajak semua pihak jujur melihat kenyataan, angka kecelakaan kerja di Indonesia masih tinggi.
“Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 319 ribu kasus kecelakaan kerja. Di balik angka tersebut, ada pekerja yang kehilangan kemampuan kerja, bahkan kehilangan nyawa, ada keluarga yang terdampak, serta ada perusahaan dan negara yang menanggung beban sosial dan ekonomi,” jelasnya.
Menurutnya, data itu bukan sekadar angka statistik, tetapi cerminan adanya celah besar dalam sistem pengelolaan K3 yang harus dibenahi secara berkelanjutan.
Syahrial Abdi menegaskan, kecelakaan kerja tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan teknis lapangan, tapi merupakan tanda bahwa sistem pengawasan dan budaya kerja aman belum sepenuhnya berjalan.
“Kecelakaan kerja bukan semata persoalan teknis, tetapi kegagalan sistem. Masih ada proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, pengawasan yang belum optimal, serta budaya K3 yang belum sepenuhnya mengakar,” ungkapnya.
Ia menilai, tanpa perubahan budaya kerja dan kesadaran kolektif, K3 akan terus menjadi slogan, bukan praktik nyata di tempat kerja.
Dalam menjawab tantangan tersebut, Syahrial menyampaikan, pemerintah terus memperkuat sistem K3 nasional. Sepanjang tahun 2025, Kemenaker disebut telah melakukan sejumlah penyempurnaan kebijakan.
“Pemerintah melakukan penyempurnaan regulasi, pelatihan dan sertifikasi K3, pembudayaan K3 kepada serikat pekerja dan manajemen perusahaan, serta transformasi layanan K3 berbasis digital agar lebih sederhana, transparan, dan berbasis data,” terangnya.
Langkah itu dinilai penting agar layanan K3 tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki basis data kuat untuk pengambilan keputusan dan pengawasan.
Syahrial juga menegaskan bahwa keberhasilan K3 tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah pusat. Implementasi harus kuat di daerah dan menyentuh langsung tempat kerja.
“Kami juga memperkuat integritas layanan K3 serta mendorong kolaborasi dengan dunia usaha, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi profesi, dan perguruan tinggi, agar K3 benar-benar hadir di tempat kerja, bukan hanya tertulis dalam aturan,” pungkasnya.