PEKANBARU - Dinas Pariwisata Provinsi Riau resmi mengeluarkan rekomendasi teknis pencabutan izin operasional Bar di klub malam HW Live House, Pekanbaru. Keputusan ini diambil setelah tim gabungan dari Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada 10 Oktober 2025.
Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa hasil inspeksi menemukan sejumlah pelanggaran serius. Aktivitas di HW Live House dinilai sudah menyimpang dari izin Bar yang seharusnya hanya menyajikan minuman beralkohol dan makanan ringan.
“Kami menemukan adanya fasilitas DJ dan lantai dansa yang lebih mengarah ke konsep diskotik, bukan Bar. Ini jelas penyalahgunaan izin,” ujar Roni, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Selain pelanggaran izin, pihak kelurahan dan warga RT 02 RW 05 Kelurahan Bandaraya juga mengeluhkan kebisingan dan dampak lingkungan dari operasional tempat hiburan malam tersebut. Temuan tersebut dituangkan dalam berita acara pengawasan insidental yang kemudian menjadi dasar pencabutan lampiran teknis izin.
Rekomendasi teknis pencabutan izin disampaikan melalui surat bernomor 100.3.6/DISPAR-I/LAMTEK/025 tertanggal 24 September 2025. Saat ini, pencabutan izin secara resmi menjadi kewenangan DPMPTSP Riau, yang dipimpin oleh Devi Rizaldi.
Dengan keluarnya rekomendasi ini, langkah pencabutan izin tinggal menunggu proses administrasi final dari DPMPTSP. Roni menegaskan bahwa proses ini dilakukan demi menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di sektor usaha pariwisata.
“Kami sudah serahkan lampiran teknis pencabutan. Kini keputusan final ada di tangan DPMPTSP,” pungkasnya.