PEKANBARU - Pemprov Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah merampungkan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 milik 12 kabupaten/kota di Riau.
Hasil evaluasi ini kemudian diserahkan kembali ke masing-masing daerah untuk ditindaklanjuti bersama DPRD setempat.
Pelaksana tugas Kepala BPKAD Riau, Ispan S Putra, mengatakan bahwa seluruh proses evaluasi yang menjadi kewenangan Pemprov Riau sudah tuntas sesuai jadwal.
"Evaluasi APBD-P 2025 milik 12 pemerintah kabupaten/kota sudah selesai. Termasuk Kota Dumai, Pekanbaru, Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hilir, Pelalawan, Kampar, Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, Siak, Indragiri Hulu, dan Rokan Hulu," ujar Ispan, Jumat (18/10/2025).
Ispan menjelaskan, setelah proses evaluasi selesai, tahapan selanjutnya adalah menindaklanjuti catatan dan masukan hasil evaluasi tersebut. Setelah itu, APBD-P disahkan bersama DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Setelah hasil evaluasi diterima, segera ditindaklanjuti, lalu disahkan bersama DPRD masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, evaluasi APBD Perubahan 2025 milik Pemerintah Provinsi Riau sendiri masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri. BPKAD Riau menargetkan proses ini rampung paling lambat pada 23 Oktober 2025, sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
"Deadline dari Kemendagri untuk evaluasi APBD-P 2025 Pemprov Riau adalah 23 Oktober. Kita berharap bisa selesai tepat waktu," tutup Ispan dikutip dari MCRiau.