PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau telah menuntaskan proses evaluasi APBD Perubahan (APBD-P) 2025 milik 12 pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.
Hasil evaluasi tersebut kini telah dikembalikan ke masing-masing daerah untuk disesuaikan bersama DPRD setempat sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan S Putra, menyampaikan bahwa seluruh dokumen APBD-P dari 12 daerah telah melalui proses evaluasi sesuai kewenangan Pemprov Riau.
“Evaluasi APBD-P 2025 milik 12 pemerintah kabupaten/kota sudah selesai. Yakni milik Pemerintah Kota Dumai, Pekanbaru, Kabupaten Kuansing, Inhil, Pelalawan, Kampar, Meranti, Bengkalis, Rohil, Siak, Inhu, dan Rohul,” ujar Ispan, Jumat (18/10/2025).
Menurut Ispan, setelah tahap evaluasi di tingkat provinsi rampung, langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut di tingkat kabupaten/kota.
Pemerintah daerah bersama DPRD diminta segera melakukan harmonisasi agar proses pengesahan APBD-P 2025 dapat berjalan tepat waktu.
“Yang sudah selesai evaluasi hendaknya langsung ditindaklanjuti hasilnya, baru kemudian disahkan bersama DPRD setempat untuk menjadi Perda APBD-P 2025,” jelasnya.
Sementara itu, evaluasi APBD-P 2025 milik Pemprov Riau sendiri masih dalam tahap pemeriksaan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ispan menegaskan, batas waktu penyelesaian evaluasi tersebut ditetapkan hingga 23 Oktober 2025.
“Kalau deadline evaluasi APBD-P 2025 Pemprov Riau itu 23 Oktober 2025. Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu,” tukasnya.