PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Riau.
SE dengan nomor 5/400.3/SETDA/2025 itu tertanda Sekretaris Daerah Syahrial Abdi atas nama Gubernur Riau itu dikeluarkan pada Selasa, 16 Desember kemarin.
Adapun surat tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah itu menindaklanjuti surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI nomor. 14 Tahun 2025 tanggal 01 Desember 2025 dan surat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau nomor. 114/PK.02/14/2025 tanggal 05 Desember 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial
Abdi menyebutkan SE tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).
"Program ini dicanangkan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI," katanya.
Adapun imbauan surat edaran tersebut, di antaranya:
1. Setiap Ayah dianjurkan untuk mengambil Rapor Anak ke Sekolah pada waktu penerimaan di akhir semester;
2. Anak usia Sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini adalah Anak usia Sekolah pada Pendidikan Anak usia dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah;
3. Pelaksanaan Gerakan Ayah mengambil Rapor Anak ke Sekolah dimulai pada bulan Desember 2025 dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor di Sekolah masing-masing;
4. Bagi Ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan instansi atau kantor masing-masing;
5. Sebagai bentuk apresiasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dalam pelaksanaan mengambil rapor Anak ke Sekolah, Kemendukbangga/BKKBN memberikan penghargaan kepada 10 (sepuluh) ayah yang beruntung dengan mengunggah foto dan /atau video ke platform Instagram dengan menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamayah, serta menandai akun Instagram @kemendukbangga_bkkbn,
@dithanrembkkbn dan/atau @gatikemendukbangga.