PEKANBARU - Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Riau, dan BAIS TNI berhasil membongkar gudang penimbunan rokok ilegal berskala nasional di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Selasa (6/1/2026) lalu.
Petugas menemukan 160 juta batang rokok tanpa pita cukai atau setara 16.000 karton berbagai merek.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil dicegah mencapai Rp213,76 miliar.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto sebut akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindak lanjut pelaku kejahatan di Provinsi Riau.
"Saya sudah dapat laporan terkait hal itu, nanti kita akan tanyakan langsung dengan Kapolda dan Bea Cukai," kata SF Hariyanto, Kamis (8/1/2026).
Ia mendukung penuh segala bentuk penindakan kejahatan, agar memberi efek jera agar tidak menimbulkan kerugian dalam skala besar ataupun kecil.
"Saya dukung, jangan sampai Riau terus-terusan tersorot karena kasus kejahatan. Apalagi saya dengar nilainya sampai ratusan miliar," ungkapnya.