PEKANBARU - Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya menjelang Idulfitri 1447 H/2026 M.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja di Riau menerima haknya tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan posko pengaduan THR mulai beroperasi hari ini dan akan dibuka selama periode menjelang lebaran. Pernyataan tersebut disampaikannya di Gedung Pauh Janggi, Pekanbaru, Jumat (20/02/2026).
Ia menegaskan, sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR paling lambat dilakukan pada 8 Maret 2026. Ketentuan ini merujuk pada instruksi pemerintah pusat agar perusahaan memenuhi kewajiban sebelum hari raya, sehingga para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih tenang.
Menurut Roni, posko ini tidak hanya menerima laporan dari pekerja yang belum menerima THR, tetapi juga menjadi ruang konsultasi terkait mekanisme pembayaran serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
Seluruh perusahaan di Riau diwajibkan membayarkan THR kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah Bumi Lancang Kuning guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Seperti dilansir dari MCRiau, Roni menegaskan, apabila hingga 8 Maret perusahaan belum menunaikan kewajiban, maka pada 9 hingga 16 Maret pihaknya akan melakukan penegasan dan tindak lanjut kepada perusahaan yang bersangkutan.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Pemprov Riau berharap tidak ada pekerja yang kehilangan haknya, serta tercipta hubungan industrial yang harmonis menjelang perayaan Idulfitri.