PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat langkah pencegahan korupsi hingga tingkat desa melalui program perluasan Desa Percontohan Antikorupsi.
Sebanyak tujuh desa di Provinsi Riau ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi tahun 2025. Program tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan KPK dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.


Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, selaku Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025, menyatakan bahwa program ini juga diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.


Menurutnya, keterlibatan publik menjadi faktor penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Program ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya di Gedung Pauh Janggi, Senin (26/1/2026).

Dalam pelaksanaannya, Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau telah menjalankan sejumlah tahapan utama secara bertahap. Tahap awal dimulai dengan koordinasi dan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten di seluruh wilayah Riau guna memastikan implementasi program berjalan selaras hingga tingkat desa.

Program ini diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan korupsi berbasis komunitas sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Provinsi Riau.(Galeri Foto)