PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, memberikan perhatian serius terhadap pengungkapan kasus perburuan dan perdagangan gading gajah yang dibongkar jajaran Polda Riau di Kabupaten Pelalawan. Dalam kasus ini, sebanyak 15 orang telah diamankan aparat kepolisian.
Perkara tersebut bermula pada 25 Januari 2026 di kawasan hutan akasia, Pelalawan. Seekor gajah ditemukan mati setelah ditembak oleh pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Gading satwa yang dilindungi itu kemudian diambil dan diperjualbelikan melalui jaringan yang terorganisir.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa gading seberat sekitar 7,6 kilogram tersebut sempat berpindah tangan dengan nilai transaksi awal Rp30 juta di Kecamatan Pangkalan Lesung.

Untuk menghilangkan jejak, gading dipotong menjadi beberapa bagian sebelum dikirim dari Pekanbaru menuju Padang. Barang itu selanjutnya direncanakan diteruskan ke Jakarta melalui jalur kargo di Bandar Udara Internasional Minangkabau. Dalam penawaran lanjutan, nilai transaksi disebut meningkat hingga hampir Rp95 juta.

Gubri SF Hariyanto menegaskan Pemerintah Provinsi Riau mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi. Ia menilai praktik perburuan tersebut tidak hanya merusak keseimbangan ekosistem, tetapi juga mencederai komitmen daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Menurutnya, perlindungan gajah sebagai satwa yang dilindungi harus menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.

Saat ini, Polda Riau masih memburu pelaku utama yang berstatus DPO dan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gading tersebut.