PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 yang diteken Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada 3 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menyampaikan bahwa Pemprov Riau menetapkan hari Jumat sebagai pelaksanaan WFH bagi ASN.
“Pemprov Riau menetapkan Jumat sebagai WFH,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pola kerja ASN melalui kombinasi kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (WFH).
Dalam SE tersebut dijelaskan, pelaksanaan WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, sementara hari lainnya tetap bekerja dari kantor. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan.
Pemprov Riau menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga mendorong transformasi budaya kerja ASN menjadi lebih efektif, efisien, dan berbasis hasil.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi birokrasi melalui optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Dalam implementasinya, sejumlah langkah efisiensi juga ditekankan, seperti penghematan penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM). ASN diminta menggunakan energi secara bijak, termasuk mengatur penggunaan pendingin ruangan, memanfaatkan cahaya alami, serta mematikan perangkat listrik saat tidak digunakan.
Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi, hanya untuk kepentingan kedinasan. Bahkan, perjalanan dinas turut dikurangi, yakni hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
Meski demikian, tidak semua unit kerja dapat menerapkan WFH. Beberapa layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, pelayanan perizinan, hingga penanganan darurat, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Selama pelaksanaan WFH, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai fungsi jabatan serta melakukan presensi melalui aplikasi resmi dengan fitur kehadiran di luar lokasi kantor.
Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat menciptakan budaya kerja yang lebih adaptif, meningkatkan efisiensi anggaran, serta mendorong gaya hidup hemat energi di lingkungan aparatur pemerintahan.