PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi menginstruksikan seluruh kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk menerapkan penghematan energi secara ketat. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Riau.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 000.8.6.1/3690/Disdik/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN yang diterbitkan pada 3 April 2026.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret menekan pengeluaran operasional di sektor pendidikan sekaligus membangun budaya kerja yang lebih efisien.
“Melalui surat ini, kami mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk benar-benar menerapkan efisiensi serta membangun budaya kerja yang terukur,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dalam kebijakan tersebut, sejumlah langkah penghematan energi menjadi fokus utama. Sekolah diwajibkan mengatur suhu pendingin ruangan (AC) pada kisaran 24–25 derajat Celsius serta membatasi waktu penggunaannya. Selain itu, penggunaan perangkat hemat energi seperti AC inverter dan lampu LED turut dianjurkan.
Sekolah juga diminta memaksimalkan pencahayaan alami pada siang hari serta memastikan seluruh perangkat elektronik dimatikan saat tidak digunakan. Tak hanya itu, efisiensi juga mencakup penggunaan air secara bijak, perbaikan instalasi yang bocor, hingga pembatasan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan resmi.
Menariknya, kebijakan ini tidak hanya menyasar penghematan sumber daya, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan. Sistem evaluasi kinerja kini diarahkan berbasis output, bukan sekadar kehadiran.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Riau.
“Budaya kerja harus bergeser ke arah yang lebih produktif, terukur, dan berdampak langsung,” tegas Erisman dikutip dari MCRiau.