DUMAI - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah kantor layanan kepelabuhanan di Kota Dumai. Tindakan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada jasa layanan kapal perairan wajib pandu untuk periode 2015–2025.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi utama, yakni kantor PT Pelindo Jasa Maritim, kantor KSOP Kelas I Dumai, serta kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah dimulai sejak pagi hari dan masih berlangsung di sejumlah titik.
“Penggeledahan dan penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi jasa layanan kapal perairan wajib pandu Kelas I Dumai untuk tahun anggaran 2015–2025,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dalam proses tersebut, tim penyidik Pidana Khusus turut mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Pihak Kejati Riau menyebut, langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi guna mengungkap perkara secara komprehensif serta memperkuat proses penegakan hukum.
Penggeledahan dan penyitaan ini juga menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sejalan dengan upaya penguatan reformasi hukum dan birokrasi serta agenda nasional pencegahan korupsi.
Hingga saat ini, proses penggeledahan di ketiga lokasi tersebut masih terus berlangsung untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.(*)