PEKANBARU – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru honorer atau guru non-ASN masih tetap dapat mengajar di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026. Kepastian tersebut diberikan melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru honorer di tengah kekhawatiran pasca diterbitkannya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status tenaga honorer.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk memperoleh hak dan penghasilan, salah satunya melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Sekolah diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen dana BOS Pusat untuk honor guru non-ASN. Selain itu pemerintah pusat juga mendorong agar guru non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK,” ujar Erisman, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat penting agar proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan optimal, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan, guru non-ASN tetap dapat ditugaskan mengajar dengan sejumlah syarat, di antaranya sudah terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Penugasan itu berlaku hingga 31 Desember 2026.
Data Kemendikdasmen mencatat hingga akhir 2024 masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah menilai keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan demi menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.
Selain membuka peluang penggunaan dana BOS, pemerintah juga menyiapkan skema penghasilan lain bagi guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap akan memperoleh tunjangan profesi guru. Sedangkan guru yang belum bersertifikat atau belum memenuhi beban kerja akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.
Erisman juga menegaskan agar pihak sekolah tidak takut menjalankan program pemerintah, termasuk penggunaan dana BOS maupun program revitalisasi sekolah.
“Pihak sekolah jangan sampai takut menjalankan program revitalisasi maupun penggunaan BOS. Penanganan hukum oleh aparat penegak hukum adalah langkah terakhir,” katanya dikutip dari MCRiau.
Ia menjelaskan, Kemendikdasmen meminta agar setiap persoalan administrasi maupun penggunaan anggaran terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Pendekatan ini penting agar kepala sekolah dan pengelola pendidikan tetap fokus meningkatkan mutu pendidikan tanpa dihantui ketakutan berlebihan dalam menjalankan program pemerintah," katanya.