www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Riau Punya 3,88 Juta Ha Sawit, Plt Gubri Ungkap Produksi CPO Riau 9,4 Juta Ton/Tahun
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Forum PPPK Riau Apresiasi Penghapusan Potongan Zakat Profesi, Harap TPP Ikut Naik
Sabtu, 04 Juli 2026 - 12:32:47 WIB
Ilustrasi Pemprov Riau bebaskan PPPK dari potongan zakat profesi (foto/int)
Ilustrasi Pemprov Riau bebaskan PPPK dari potongan zakat profesi (foto/int)

PEKANBARU – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pemerintah resmi membebaskan pemotongan zakat profesi dan infak bagi PPPK melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026. Kebijakan tersebut dipastikan akan meningkatkan pendapatan bersih bulanan PPPK, baik yang berstatus Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak administratif PPPK, setelah dilakukan penyesuaian dengan ketentuan nisab zakat penghasilan yang berlaku.

Ketua ASN GURU 2022 PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai PPPK.

“Terima kasih atas kebijakan Plt Gubernur Riau yang peduli terhadap pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kami sangat mengapresiasi terbitnya SE Gubernur Riau SF Hariyanto yang membebaskan pemotongan zakat profesi untuk PPPK,” ujar Eko Wibowo, tokoh muda pendidikan Riau, Sabtu (4/7/2026).

Eko berharap perhatian pemerintah terhadap PPPK tidak berhenti pada kebijakan tersebut. Ia juga mendorong agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK dapat ditingkatkan.

“Semoga ke depan TPP pegawai PPPK bisa ditingkatkan dari Rp500.000 per bulan menjadi Rp1.500.000,” tambahnya.

Kebijakan Pemprov Riau ini mengacu pada Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemprov Riau, rata-rata penghasilan PPPK, baik dari gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), masih berada di bawah batas nisab. Karena itu, secara ketentuan mereka tidak wajib dikenakan pemotongan zakat profesi.

“Dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, pegawai yang penghasilannya belum mencapai nisab tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi 2,5 persen,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto di Pekanbaru.

SF Hariyanto menegaskan sistem penggajian PPPK akan segera disesuaikan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Mulai saat ini tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji PPPK. Bendahara di setiap OPD sudah kami minta menyesuaikan sistemnya,” tegasnya.

Meski pemotongan otomatis ditiadakan, Pemprov Riau tetap memberikan kesempatan kepada PPPK yang ingin menunaikan zakat, infak, maupun sedekah secara sukarela. Penyaluran dapat dilakukan melalui Baznas Riau maupun lembaga amil zakat resmi lainnya.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Riau Punya 3,88 Juta Hektare Sawit, SF Hariyanto Ungkap Tantangan Besar di Balik Potensi PerkebunanRiau Punya 3,88 Juta Ha Sawit, Plt Gubri Ungkap Produksi CPO Riau 9,4 Juta Ton/Tahun
Ketua Umum PD Hima Persis Pelalawan, Agung Prayoga (foto/Andy)Antrean SPBU Mengular, PD Hima Persis Pelalawan Desak Pemda dan Polres Perkuat Pengawasan SPBU
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Faisal Islami (foto/int)Pertamina Diminta Turun Tangan Atasi Persoalan Antrean Solar
BRK Syariah memperkuat kesiapsiagaan Anambas, serahkan pompa dan tangki air untuk masyarakat (foto/ist)BRK Syariah Perkuat Kesiapsiagaan Anambas, Serahkan Pompa dan Tangki Air untuk Masyarakat
Plt Gubri SF Hariyanto minta arahan Komisi II DPR RI terkait persoalan lahan (foto/int)Persoalan 1.075 Aset Sepanjang Tol Belum Tuntas, Plt Gubri Minta Arahan Komisi II DPR RI
  Ilustrasi warga Siak terjangkit ISPA akibat Karhutla (foto/int)1.967 Warga Siak Terserang ISPA dalam 19 Hari, Dinkes Siapkan 119.500 Masker
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto (foto/int)Pesan SF Hariyanto untuk Mahasiswa Baru UMRI: Bangun Kompetensi dan Ciptakan Inovasi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi (foto/int)70 Panel PJU di Pekanbaru Dicuri, Sejumlah Lampu Jalan Kini Padam
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho (foto/int)Tak Ada Karhutla di Pekanbaru, Wako: Asap Berasal dari Luar Riau
Ilustrasi BMKG prediksi udara Riau kabur sepanjang hari (foto/int)BMKG Prediksi Udara Riau Kabur Sepanjang Hari, Asap Berpotensi Ganggu Jarak Pandang
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved