PEKANBARU - Relokasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rokan Hulu mulai memasuki tahap konkret. Pemerintah daerah resmi membuka proses pemberkasan relokasi bagi guru jenjang SD dan SMP melalui surat tertanggal 10 April 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar positif bagi para tenaga pendidik, khususnya dalam upaya pemerataan distribusi guru di bawah naungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu. Langkah tersebut dinilai sebagai respons cepat pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan tenaga pengajar di berbagai sekolah.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa relokasi bertujuan untuk mendukung penyebaran guru agar lebih merata. Guru PPPK formasi 2019 hingga 2024 diminta segera melengkapi sejumlah dokumen administratif, di antaranya surat permohonan pribadi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), rekomendasi dari kepala sekolah asal dan tujuan, serta fotokopi SK pengangkatan.
Adapun batas akhir pengumpulan berkas ditetapkan hingga 24 April 2026, sehingga para guru diimbau segera menyelesaikan persyaratan yang diminta.
Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Meski demikian, ia juga menyoroti belum adanya kepastian terkait relokasi guru PPPK untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di tingkat provinsi.
"Kami guru PPPK tingkat SMA, SMK, dan SLB sebenarnya sudah pernah didata oleh Dinas Pendidikan Riau. Namun sampai sekarang belum ada informasi jelas kapan relokasi akan dilaksanakan," ujar Eko, Rabu (22/4/2026).
Ia pun membandingkan kecepatan kebijakan di tingkat kabupaten dengan lambannya proses di tingkat provinsi.
"Masa kami harus kalah cepat dengan Kabupaten Rokan Hulu yang begitu gerak cepat. Kami sudah menunggu hampir dua tahun tanpa kejelasan," tegasnya.
Eko berharap Pemerintah Provinsi Riau segera mengambil langkah konkret untuk menghindari ketimpangan kebijakan antar jenjang pendidikan.
"Kami berharap kepada Plt Gubernur Riau dan Kepala Dinas Pendidikan Riau agar segera menerbitkan surat pemberkasan relokasi bagi guru PPPK jenjang SMA, SMK, dan SLB," katanya.
Menurutnya, kepastian relokasi sangat penting untuk menjaga stabilitas kerja guru sekaligus mendukung pemerataan kualitas pendidikan di Provinsi Riau.