PEKANBARU – Proses pembentukan peraturan daerah di Riau bakal semakin cepat. Pemerintah Provinsi Riau menyambut positif penerapan aplikasi Harmonitas yang mengintegrasikan proses harmonisasi sekaligus fasilitasi evaluasi peraturan daerah.
Inovasi yang dikembangkan Kementerian Hukum tersebut dinilai mampu memangkas tahapan dan waktu dalam pembentukan produk hukum daerah, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota yang membutuhkan regulasi secara cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dukungan itu disampaikan Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Riau, Kamis (8/10/2026).
SF Hariyanto menilai pemanfaatan teknologi melalui aplikasi Harmonitas dapat mempermudah pekerjaan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Biro Hukum, dalam melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.
"Pemanfaatan aplikasi Harmonitas ini tentu sangat membantu tugas Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Biro Hukum, dalam melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah di kabupaten/kota. Dengan proses yang lebih terintegrasi dan cepat, kita berharap pembentukan produk hukum daerah dapat berjalan lebih efektif," tuturnya.
Menurut SF, sistem yang terintegrasi tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga dapat memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Hukum. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
SF juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau yang selama ini aktif membangun koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau. Ia berharap sinergi tersebut terus ditingkatkan, terutama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum.
"Kami mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau yang telah membangun koordinasi dan memberikan dukungan terhadap Pemerintah Provinsi Riau. Sinergi seperti ini harus terus diperkuat agar pekerjaan pemerintahan, khususnya dalam bidang hukum, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menjelaskan bahwa audiensi tersebut tidak hanya menjadi momentum silaturahmi, tetapi juga membahas sejumlah terobosan kerja sama antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Riau.
Salah satu terobosan yang dibahas adalah penerapan aplikasi Harmonitas untuk mendukung proses harmonisasi dan fasilitasi evaluasi peraturan daerah.
"Pertemuan dengan Pak Gubernur ini pertama tentunya untuk silaturahmi, dan yang kedua terkait adanya satu terobosan antara Kementerian Hukum dengan Pemerintah Provinsi Riau dalam hal pengharmonisasian dan fasilitasi evaluasi peraturan daerah. Ada satu aplikasi, Harmonitas namanya, yang tentunya sangat membantu dalam pembentukan peraturan daerah di kabupaten/kota," ujarnya.
Rudy menjelaskan, Harmonitas menyatukan proses harmonisasi dan fasilitasi dalam satu layanan. Integrasi tersebut diharapkan dapat memangkas tahapan yang selama ini membutuhkan waktu relatif panjang sehingga produk hukum daerah dapat segera diterapkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
"Di Harmonitas ini kegiatan harmonisasi dan fasilitasi dijadikan satu atap, sehingga memangkas waktu yang lama menjadi waktu yang singkat. Dengan demikian, produk hukum daerah tersebut bisa segera digunakan di kabupaten/kota masing-masing," tambahnya.
Menurut Rudy, penerapan Harmonitas mendapat respons positif dari SF Hariyanto. Dukungan tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Riau dalam mempercepat sekaligus meningkatkan kualitas pembentukan regulasi daerah.
"Pak Gubernur memberikan tanggapan yang cukup positif dan sangat mendukung hal tersebut, karena memang sangat membantu tugas Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Biro Hukum. Harapannya, Provinsi Riau tetap menjadi provinsi terbaik yang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang memberikan keadilan sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkasnya.
Dengan penerapan Harmonitas, proses pembentukan regulasi daerah diharapkan tidak hanya menjadi lebih cepat, tetapi juga semakin terkoordinasi. Digitalisasi proses hukum ini menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan pemerintahan yang lebih efektif sekaligus memastikan produk hukum daerah dapat segera menjawab kebutuhan masyarakat.