www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pelajar 12 Tahun di Inhu Tenggelam di Sungai Cenaku, Ditemukan Meninggal Dunia
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Usai Kasus Dugaan Pencabulan, Syafri Harto Masih Boleh Nyalon Jadi Rektor Unri
Sabtu, 23 April 2022 - 14:22:08 WIB
Universitas Riau.
Universitas Riau.

Baca juga:

PEKANBARU - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto disebut tetap diizinkan mendaftar sebagai calon rektor Unri periode 2022-2026 walau pernah tersandung kasus sebagai pelaku dugaan pencabulan kepada mahasiswinya sendiri, L (21).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unri, Elfrizar.

"Selagi beliau (Syafri Harto) memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, tentu beliau bisa mendaftar bakal calon Rektor Unri periode 2022-2026," kata dia saat ditanyai wartawan, Sabtu (23/4/2022).

Efrizal menjelaskan, selagi dokumen dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh panitia dapat dipenuhi oleh Syafri Harto, maka ia tidak menyalahi aturan untuk tetap mencalonkan diri sebagai rektor.

"Setelah beliau menyerahkan dokumen ke kita, kalau tidak menyalahi syarat-syarat yang ditentukan bisa bakal daftar calon rektor," ujarnya.

Sementara itu diketahui masa jabatan rektor Unri sekarang, Aras Mulyadi, akan berakhir pada 2022 ini. Panitia pemilihan rektor juga telah melakukan sosialisasi serta menyebarkan surat undangan keikutsertaan kepada seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

Syafri Harto sendiri telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 30 Maret 2022 yang lalu. Ketua Majelis Hakim, Estiono, menyebut Syafri Harto tidak bisa dibuktikan secara sah telah melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, dan lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP yang didakwakan kepadanya.

Sebelum tersandung kasus dugaan pencabulan itu, Syafri Harto memang dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai Rektor Unri periode tahun 2022-2026 menggantikan Aras Mulyadi. Bahkan, kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, pernah menuduh korban memiliki motif politis yang berhubungan dengan rencana pencalonan rektor tersebut.

Penulis: Rinai
Editor: Ihsan

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ist.Pelajar 12 Tahun di Inhu Tenggelam di Sungai Cenaku, Ditemukan Meninggal Dunia
Ilustrasi zodiak. (Foto: int)Ramalan Zodiak Hari Ini: Aries Waspada, Taurus Introspeksi, Gemini Fokus Diri Sendiri
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan.Polda Riau Tegaskan Tak Pandang Bulu Tindak Perusak Hutan Siabu, Empat Tersangka Sudah Diamankan
Indonesia vs Jepang.Jepang vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Laga Penutup Tanpa Tekanan, Tetap Incar Kemenangan
Bapenda Pekanbaru buka layanan di mal.(ilustrasi/int)Bapenda Pekanbaru Buka Lagi Posko Pembayaran Pajak Daerah di Mal
  ilustrasi.BSU 2025 Cair Mulai Juni, Begini Cara Cek Penerima Lewat Website Resmi dan Aplikasi JMO
Honda HR-V Hybrid 202.Honda HR-V Hybrid Siap Meluncur Hari Ini, Harga Diperkirakan Mulai Rp500 Jutaan
ilustrasi Toyota Fortuner VRZ.Penjualan Mobil Mei 2025 Turun 15 Persen, Toyota Masih Unggul, Mitsubishi Salip Honda
DPRD Riau.(foto: int)DPRD Riau Kebut Pembahasan APBD Perubahan 2025, Target Rampung Juni
Polda Riau menangkap empat perambah hutan lindung di Kampar. (Foto: Media Center Riau)Polda Riau Tangkap 4 Perambah Hutan Lindung Kampar, Modus Dokumen Hibah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved