PEKANBARU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ketua KI Riau, Tatang Yudiansyah menyampaikan, pihaknya akan memberikan perhatian khusus pada proses SPMB tahun ini, terutama pada keterbukaan informasi terkait kuota penerimaan siswa.
“Sekolah wajib menyampaikan secara terbuka kuota penerimaan di semua jalur, baik afirmasi, zonasi, pindahan maupun jalur prestasi. Informasi ini harus jelas, termasuk jumlah dan persentasenya,” tegas Tatang.
Menurut Tatang, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga mandat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Masyarakat memiliki hak untuk mengakses dan menyebarluaskan informasi penerimaan siswa. Jika ada informasi yang disembunyikan dan berdampak pada kerugian publik, maka ada konsekuensi hukum, bahkan pidana,” ujarnya.
Untuk itu, KI Riau mengimbau seluruh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan agar menjalankan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan dan penyebarluasan informasi terkait SPMB.
“Transparansi sangat penting karena menyangkut masa depan anak-anak. Kami akan lakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses penerimaan,” pungkasnya dilansir mcr.
Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, KI Riau setiap tahunnya melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan publik, termasuk SMA dan SMK, guna memastikan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi.(*)