PADANG - Dunia akademik kembali mencatat capaian penting dari kalangan praktisi kesehatan. Direktur Utama Naray Nasional Hospital Dumai, Dr dr Juliana Susanti Gunawan SH MH resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum usai mempertahankan disertasi pada ujian terbuka Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sabtu (31/1/2026).
Disertasi Juliana tidak hanya dinilai memenuhi standar akademik tertinggi, tetapi juga mendapat apresiasi kuat dari tim penguji dan promotor karena dinilai menawarkan solusi konkret atas persoalan sengketa medik yang selama ini kerap menemui jalan buntu.
Ujian terbuka yang berlangsung di Aula FHUA Pancasila, Padang, tersebut turut dihadiri keluarga, kolega, serta tokoh nasional di bidang kedokteran dan hukum.
Hadir di antaranya suami Juliana, dr Candra Suwito MH, Ketua BHP2A PB IDI Brigjen Pol (Purn) Dr dr I Gusti Gede Maha Andika Sp Rad SH MHKes, Ketua MKEK IDI Sumbar Dr dr Yevri Zulfiqar SpB SpU, serta Direktur RS Yos Sudarso Padang dr Ananto Pratikno SpOG MARS.
Penguji eksternal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Eva Achjani Zulfa SH MH menilai, disertasi Juliana sebagai karya ilmiah multidisiplin yang langka.
“Kajian ini tidak ringan. Menggabungkan disiplin kedokteran dengan hukum, khususnya restorative justice medik berbasis hukum adat, dan itu dikuasai oleh sangat sedikit pakar,” ujar Prof Eva.
Menurutnya, kebutuhan terhadap ahli hukum medik di Indonesia sangat besar, namun jumlah dokter yang serius mendalami bidang ini masih terbatas.
“Predikat Doktor Hukum Medik yang diraih Dr Juliana ini luar biasa. Saya berharap kepakaran ini memberi manfaat nyata bagi dunia medis ke depan,” tambahnya.
Dalam disertasinya berjudul 'Penyelesaian Sengketa Medik melalui Restorative Justice Berbasis Hukum Adat', Juliana mengulas kelemahan penyelesaian sengketa medis yang selama ini dinilai belum memberikan keadilan menyeluruh.
“Saya mengupas solusi penyelesaian sengketa antara dokter, rumah sakit, dan pasien. Banyak kasus tidak memuaskan semua pihak, tidak memberi perlindungan optimal bagi pasien, dan juga tidak menghadirkan kepastian hukum bagi dokter,” jelas Juliana.
Sebagai mediator non-hakim di pengadilan, Juliana memiliki pengalaman langsung dalam menangani konflik medis, yang kemudian memperkaya pendekatan akademik dalam disertasinya.
Promotor Prof Dr Elwi Danil SH MH menegaskan, gelar Doktor merupakan anugerah akademik tertinggi yang tidak diraih oleh banyak orang.
“Tidak semua anak bangsa berdiri di sini. Dokter yang menjadi pakar hukum jumlahnya sangat sedikit, dan jika saya tidak keliru, Dr. Juliana adalah dokter kedua yang lulus Doktor Ilmu Hukum di Unand,” ungkapnya.
Ia pun memotivasi Juliana agar keilmuannya memberi dampak luas bagi masyarakat.
Disertasi ini turut mendapat pengayaan dari Co-Promotor Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum, pakar hukum adat sekaligus Wakil Rektor III Unand.
Sementara itu, Dekan FH Unand Prof Dr Ferdi SH MHum menyatakan, Juliana tercatat sebagai Doktor Hukum ke-118 Unand, meraih IPK 4,00 dengan predikat Sangat Memuaskan.(rilis)