PEKANBARU - Ketua Ikatan Alumni Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (IKA FTK) UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Eko Wibowo, SPdI, MPd, Gr, mengapresiasi gerak cepat dan komitmen Kementerian Agama Republik Indonesia dalam memenuhi hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Menurut Eko Wibowo, yang juga dikenal sebagai tokoh muda pendidikan Riau, kepastian pencairan TPG ini menjadi angin segar bagi ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di seluruh Indonesia yang telah lama menanti hak mereka. Ia menyebut, TPG direncanakan akan cair sebelum Lebaran, tepatnya pada Maret 2026.
“Kami mengapresiasi komitmen Kemenag RI. Harapannya, pencairan rapel TPG PAI bisa dilakukan pada awal Maret 2026 agar tidak terjadi simpang siur informasi di lapangan terkait keterlambatan pembayaran,” ujar Eko, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan, kejelasan informasi sangat penting agar para guru tidak lagi diliputi kekhawatiran terkait hak yang seharusnya mereka terima setelah lulus PPG.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Kementerian Agama RI melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar. Dalam pernyataannya di kanal YouTube Kemenag RI, Thobib memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru bagi lulusan PPG 2025 tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tunjangan profesi guru, apalagi yang sudah lulus PPG tahun 2025, ini bisa dipastikan akan dibayar,” tegas Thobib.
Ia menjelaskan bahwa pencairan TPG bagi guru yang telah lulus sertifikasi, termasuk lulusan PPG 2025, dilakukan sesuai regulasi. Usulan penambahan anggaran untuk pembayaran TPG juga telah mendapat persetujuan DPR RI dan ditargetkan dapat dicairkan sekitar Maret 2026, bertepatan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Kami berusaha semaksimal mungkin agar pembayaran TPG dapat segera diselesaikan,” tambahnya.
Thobib juga menepis anggapan bahwa negara tidak berkomitmen terhadap kesejahteraan guru. Sejak awal, kata dia, Kementerian Agama telah memberi perhatian serius dan terus berupaya memenuhi seluruh kebutuhan terkait Tunjangan Profesi Guru.