www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Riau Sebut BUMD Biang Keladi Defisit APBD, 15 Tahun Belum Balik Modal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polemik Status Nonaktif di DPR: Pakar Nilai Hanya Simbolis, Desak PAW Segera Dilakukan
Selasa, 02 September 2025 - 08:26:47 WIB

JAKARTA - Kebijakan sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya di DPR menuai kritik publik. Langkah tersebut dinilai hanya bersifat simbolis karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Desakan agar pimpinan partai segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) pun semakin menguat. Publik menilai PAW merupakan langkah konkret untuk menegakkan akuntabilitas politik dibanding sekadar status “nonaktif”.

Namun, sikap pimpinan partai justru menunjukkan keraguan. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, ketika dimintai tanggapan soal kemungkinan PAW terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, memilih tidak menjawab secara tegas.

“Kemarin dari DPP Golkar, seperti yang sudah disampaikan sekjen, bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan,” ujarnya singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Saat kembali ditanya mengenai hak-hak anggota DPR yang berstatus nonaktif, termasuk soal gaji, Bahlil juga enggan memberikan jawaban jelas. “Iya, nanti kita lihat,” katanya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, bersikap serupa. Ketika dicecar pertanyaan terkait kemungkinan PAW terhadap Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Zulhas memilih diam dan langsung meninggalkan lokasi.

Pakar Hukum: Nonaktif Bukan Istilah Hukum

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai istilah nonaktif tidak memiliki dasar hukum dan lebih merupakan keputusan politik semata.

“Nonaktif ini bukan istilah hukum, ini keputusan politik. Dalam hukum itu adanya pergantian antarwaktu, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” ujar Denny saat dihubungi, Senin (1/9/2025).

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara hanya berlaku jika anggota DPR menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum. “Jadi nonaktif tidak diatur dalam undang-undang, sehingga konsekuensi hukumnya tidak jelas,” tegasnya.

Dorongan Reformasi DPR dan Partai Politik

Denny menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendasar di tubuh DPR dan partai politik.

“Yang harus ditargetkan bukan hanya anggota dewan yang dijatuhi sanksi, tetapi juga reformasi DPR dan partai politik. Karena proses rekrutmen dan pemilu kita selama ini juga bermasalah,” katanya.

Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3, sehingga anggota DPR yang dinyatakan nonaktif tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.

“Nonaktif itu tidak berarti pemberhentian. Jadi hak-hak anggota DPR tetap berjalan karena secara hukum mereka masih menjabat,” jelas Feri.

 

Sumber: Bisnis


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota Komisi III DPRD Riau, AbdullahDPRD Riau Sebut BUMD Biang Keladi Defisit APBD, 15 Tahun Belum Balik Modal
ist.Sinergi Bagi Negeri Experience Lewat Seminar Decluttering, Hadirkan Antusias 350 Siswa dan Guru SMA Darma Yudha
Harga emas 1 Gram Galeri 24 Pegadaian di Pekanbaru turun hari ini (foto/riki)Harga Emas 1 Gram Galeri 24 Pegadaian di Pekanbaru Turun, Saatnya Beli?
Ilustrasi titik panas. (Foto: int)BMKG Rilis 83 Hotspot di Sumatera, Sumsel Peringkat Pertama, Berapa di Riau?
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho beserta istri.APBD-P Pekanbaru Terjepit Utang Rp500 Miliar, Walikota Agung Nugroho Janjikan Solusi
  Akses lalu lintas di kelok 9 pasca terjadi longsor, sudah mulai dibuka dua arah Jumat (19/9/2025). (Foto: Tribun Pekanbaru)Kelok 9 Sumbar-Riau Normal Dua Arah, Lalu Lintas Dibuka Setelah Longsor
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah. (Foto: int)PUPR Pekanbaru Rilis 29 Ruas Jalan Akan Di-Overlay Tahap I Senilai Rp88 Miliar
PT CDN dan AHM sukses menyelenggarakan seminar decluttering di SMA Darma Yudha. (Foto: Istimewa)CDN dan AHM Sukses Gelar Seminar Decluttering, Ajak 350 Siswa Darma Yudha Terapkan Sustainable Living
Ilustrasi zodiak. (Foto: int)Ramalan Zodiak Hari Ini: Aries Hadapi Tantangan Finansial, Taurus Punya Peluang Emas!
Akses lalu lintas di kelok 9 pasca terjadi longsor, sudah mulai dibuka sekira pukul 05:15 WIB, Jumat (19/9/2025). (Foto: Tribun Pekanbaru)Akses Kelok 9 Dibuka Terbatas, Tim Gabungan Berhasil Bersihkan Material Longsor 5 Meter
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved