PEKANBARU – Upaya penguatan konservasi hutan berbasis masyarakat di Provinsi Riau terus diperkuat melalui kolaborasi multipihak. Ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara UPT KPH Kampar Kiri, Kelompok Tani Hutan (HKm), dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) atau APRIL Group, yang berlangsung di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).
Penandatanganan MoU tersebut melibatkan tiga Kesatuan Pengelolaan Hutan, yakni KPH Sungai Otan Mandiri, KPH Batang Ulak Jaya, dan KPH Kampar Jaya Bersama. Kepala UPT KPH Kampar Kiri, Dewi Handayani, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Riau Hijau yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau.
Menurut Dewi, MoU ini menjadi landasan penting bagi pengelolaan dan perlindungan sumber daya hutan secara berkelanjutan, sejalan dengan kebijakan nasional pengelolaan hutan lestari dan upaya mitigasi perubahan iklim.
“Kesepakatan ini bukan sekadar administratif, melainkan kerangka kerja bersama untuk mengelola hutan dengan melibatkan masyarakat sebagai aktor utama,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, termasuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui patroli terpadu bersama masyarakat. Selain itu, rehabilitasi dan pemulihan ekosistem akan dilakukan dengan mengutamakan tanaman lokal yang dikelola berdasarkan kearifan lokal.
Dewi menegaskan, pemberdayaan masyarakat menjadi fokus utama melalui skema perhutanan sosial. Masyarakat didorong mengembangkan mata pencaharian berkelanjutan, seperti pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, guna meningkatkan kesejahteraan tanpa mengorbankan fungsi ekologis hutan.
Seluruh aktivitas kerja sama ini akan disertai monitoring dan evaluasi keanekaragaman hayati yang dilakukan secara partisipatif dan transparan.
Dalam skema konservasi berbasis masyarakat ini, PT RAPP berkomitmen memberikan dukungan teknis, pendampingan, serta penguatan kapasitas kelompok masyarakat. Sementara KPH Kampar Kiri berperan sebagai pengelola wilayah hutan yang memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Utama PT RAPP, Mulia Nauli, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Kami berpegang pada prinsip bahwa apa yang kami lakukan harus baik bagi masyarakat, negara, lingkungan, pelanggan, dan perusahaan. Kelimanya harus berjalan seimbang,” ujarnya.
Ia menambahkan, konservasi yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat bukanlah solusi jangka panjang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, M Job Kurniawan, menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan hutan. Ia menyebut keterbatasan jumlah polisi hutan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat paling memahami kondisi hutan di sekitarnya, sementara perusahaan memiliki kapasitas pendukung. Kolaborasi seperti ini menjadi kunci,” ujarnya.
Kerja sama konservasi berbasis masyarakat ini dirancang berlangsung selama lima tahun ke depan dengan evaluasi tahunan. Para pihak sepakat menjadikan MoU ini sebagai langkah nyata menjaga kelestarian hutan Riau sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.