PEKANBARU - Hasil verifikasi lapangan dan pengujian kualitas air Sungai Kampar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan menegaskan, air limbah yang dikeluarkan dari outlet effluent PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Asia Pacific Rayon (APR) memenuhi baku mutu lingkungan yang berlaku.
Temuan ini memperjelas bahwa persoalan kualitas air Sungai Kampar tidak dapat disimpulkan berasal dari satu sumber tunggal.
Pengujian dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait fenomena ikan mati yang terjadi pada 14 November 2025.
DLH Pelalawan melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan menyusuri aliran Sungai Kampar serta mengambil sampel air di sejumlah titik strategis, termasuk wilayah Desa Sering dan Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan.
Hasil Uji Limbah Industri
Berdasarkan hasil pengujian yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2014, kualitas air limbah pada outlet effluent PT RAPP dan APR dinyatakan memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Menanggapi hasil tersebut, Corpcomm Manager PT RAPP, Disra Alldrick menyampaikan komitmen perusahaan dalam menjalankan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan dan terbuka.
“RAPP dan APR berkomitmen untuk terus menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Disra Alldrick dalam keterangan tertulis yang diterima halloriau.com, Kamis (8/1/2026).
"Perusahaan juga terbuka untuk berkoordinasi dengan instansi berwenang dalam proses klarifikasi dan tindak lanjut yang diperlukan,” sambungnya.
Parameter Pencemar Ditemukan di Badan Sungai
Sementara itu, DLH Pelalawan mencatat, pada beberapa titik badan Sungai Kampar dan sejumlah outfall lain ditemukan parameter tertentu yang melebihi baku mutu air kelas II sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Parameter tersebut antara lain amoniak dan klorin bebas.
Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra ST MSi menjelaskan, verifikasi lapangan dilakukan Petugas Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLHD) dengan kondisi sungai yang sedang surut di bawah normal.
“Saat pemeriksaan, kondisi Sungai Kampar sedang surut di bawah normal, sehingga alat pemantauan kualitas air otomatis (ONLIMO) milik KLH/BPLH tidak dapat beroperasi,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025) lalu.
Pengambilan sampel dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Sungai Kampar outfall kanal PT Adei, Sungai Sengkulim, bagian hulu dan hilir Sungai Kampar, kanal PT IIS, serta drainase sejumlah aktivitas usaha di sepanjang aliran sungai.

Pengaruh Akumulasi Aktivitas dan Kondisi Alam
Secara ilmiah, Eko menjelaskan bahwa peningkatan konsentrasi parameter pencemar berpotensi menurunkan kadar oksigen terlarut di perairan dan berdampak pada kehidupan biota air, termasuk ikan.
“Tingginya konsentrasi parameter pencemar dipengaruhi oleh akumulasi berbagai aktivitas di sepanjang aliran Sungai Kampar, mulai dari kegiatan perkebunan, industri, hingga faktor pasang surut sungai,” jelasnya.
DLH Pelalawan juga menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian teknis di lapangan pada sejumlah saluran dan aktivitas usaha yang masih memerlukan pendalaman serta tindak lanjut sesuai kewenangan.
Kewenangan di Sungai Lintas Provinsi
DLH Pelalawan menegaskan bahwa Sungai Kampar merupakan sungai lintas provinsi.
Oleh karena itu, kewenangan pengelolaan dan penegakan hukum berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.
Seluruh hasil verifikasi dan temuan lapangan telah disampaikan kepada instansi berwenang untuk proses lanjutan.
DLH mengimbau seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memperburuk kualitas Sungai Kampar.